WahanaNews.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung, menemukan sebanyak 41 surat suara Pilkada 2020 yang
salah kirim.
"Setelah kami lakukan
penyortiran, ditemukan sebanyak 41 surat suara yang salah kirim, dan setelah
dicek itu surat suara Pilkada 2020 untuk Kabupaten Belitung Timur," kata
Ketua KPU Bangka Tengah, Rusdi, di Koba,
Jumat (27/11/2020).
Baca Juga:
Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin Siap Ambil Jalur Hukum Soal ‘Black Campaign’
Ia mengatakan, temuan surat suara
nyasar itu sudah dikoordinasikan dengan pihak KPU Belitung Timur untuk
memastikan bahwa surat suara itu salah kirim.
"Sudah dibuat berita acaranya,
surat suara itu dipisahkan dan kami kembali melakukan pengecekan ulang pada
saat pelipatan surat suara," ujarnya.
Ia menjelaskan, total jumlah surat
suara Pilkada Bangka Tengah sebanyak 134.582 lembar dan jumlah itu sudah
termasuk di dalamnya sebanyak 2.000 surat suara untuk PSU.
Baca Juga:
Besok! Debat Pamungkas Pilgub Lampung Siap Digelar, Ini Temanya
"Hari ini semua surat suara itu
dilakukan pelipatan dan langsung pengepakan untuk kemudian disimpan di
gudang," ujarnya.
Pilkada Kabupaten Bangka Tengah
diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan Algafry Rahman - Herry
Erfian dan pasangan Didit Srigusjaya - Korari Suwondo.
Pasangan Algafry Rahman - Herry
Erfian diusung tujuh partai politik, yaitu Golkar, NasDem, Gerindra, PPP,
PAN, PKS, dan PKB.