Pemerintah Kabupaten Samosir juga telah menyalurkan bantuan
Dana Desa sebanyak 62% dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di 6 Kelurahan. Selain
ruang isolasi yang sudah tersedia di Rumah Sakit, Pemkab Samosir juga telah
menyiapkan tempat isolasi di Gedung BLK Parbaba guna mengantisipasi lonjakan
kasus Covid-19.
Baca Juga:
Wakil Bupati Samosir : Musrenbang RKPD Kabupaten Samosir Tahun 2026 Harus Selaras Dengan Program Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH.,MH, menyampaikan
3 hal Instruksi Presiden dalam penanganan Covid-19 sebagai pedoman guna
mencegah penularan Covid-19 yaitu, membatasi mobilisasi masyarakat untuk
menurunkan penyebaran Covid-19, percepat pelaksanaan vaksinasi untuk memperkuat
Hard Immunity masyarakat, tingkatkan pelaksanaan 5 M dan 3 T di seluruh wilayah
Kab/Kota.
Kapolres menyebutkan bahwa penanganan Covid-19 harus
dilakukan secara bersama-sama dan tidak bisa hanya TNI/Polri ataupun Pemda
saja. Semuanya harus bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden, maka untuk
itu Kepala Daerah, TNI/Polri agar bersama kita tegas dalam penanganan Covid-19
dengan pembuatan agenda tindak lanjut oleh Satgas dalam penanganan Covid-19 di
Kab. Samosir.
Baca Juga:
Akuntabilitas Kinerja Pemkab Samosir 2024 Terealisasi 97 Persen hingga 100 Persen lebih dari 12 Sasaran Strategis dan 15 Indikator
Kepada Camat dan para Kapolsek agar benar-benar melakukan
pengecekan di lapangan terkait penggunaan Anggaran Dana Desa untuk penanganan
Covid-19. Perlu perhatian berupa dukungan makan minum dan vitamin bagi
masyarakat yang sedang laksanakan Isoman, dalam hal ini Polres Samosir terus
melakukan sosialisasi menggunakan media sosial terkait setiap regulasi yang ada
dari Pemerintah sehingga seluruh masyarakat dapat mengetahuinya.