SUMUT.WAHANANEWS.CO – Soal laporan Lamria Simanulang ke Polisi atas dugaan penganiayaan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Dairi bersama istri dan tetangga korban, hari ini Jumat (12/6/2026), Polres Dairi akan memanggil korban untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun Lamriah Simanulang adalah korban penganiayaan yang diduga dilakukan oknum DPRD Dairi bersama istrinya dan tetangga korban sendiri, tak terima atas apa yang dilakukan para pelapor, korban melaporkan nya ke polres Dairi.
Baca Juga:
Korban Begal Rp343 Juta di Dairi Ternyata Rekayasa, Uang Perusahaan Habis Main Judol
Kasie Humas Polres Dairi AKP Syahril Ramadhan menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan pelapor akan dimintai keterangan.
"Terkait perkembangan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, dan untuk korban Hari jumat akan dilakukan pemeriksaan," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (11/6/2026).
Hal ini dibenarkan oleh korban, Lamriah Simanulang. Ia menyatakan dirinya akan datang ke Polres Dairi. "Ya bang, saya akan datang ke Polres Dairi," akunya.
Baca Juga:
Polres Dairi Segera Tetapkan Status DPO 2 Tersangka Penganiayaan di Sidikalang
Sebelumnya diberitakan seorang warga bernama Lamria Simanulang melaporkan peristiwa penganiayaan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Rasiden Damanik yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Dairi beserta istrinya, Masro Nainggolan. Kejadian berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Sidikalang–Dolok Sanggul, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Menurut keterangan korban, peristiwa bermula sehari sebelumnya, tepatnya Senin 1 Juni 2026. Saat itu, Lamria mendatangi rumahnya dan mendapati tumpukan pakaian serta kayu bakar di area tersebut. Ia lalu bertanya kepada tetangga dan meminta barang-barang itu dipindahkan karena rumah tersebut akan segera ditempati. Tetangga tersebut menyatakan akan mengambil barangnya dalam waktu dekat.
Namun, keesokan harinya saat kembali ke lokasi, korban terkejut mendapati rumahnya telah digembok. Merasa haknya dilanggar, Lamria berusaha membuka gembok tersebut. Tak lama kemudian, datang Rasiden Damanik dan Masro Nainggolan yang langsung menanyakan tindakan korban. Terjadilah adu mulut, di mana korban menegaskan bahwa rumah itu adalah miliknya.
"Saya tanya kenapa rumah saya digembok, tapi Rasiden justru langsung menjambak rambut dan mencakar wajah saya. Istrinya juga ikut menjambak. Bahkan ada tetangga yang ikut memegangi saya saat itu sehingga saya sulit bergerak," ungkap Lamria, Rabu (10/6/2026).
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka di bagian pelipis sebelah kiri. Ia juga mengaku sempat diancam akan ditabrak kendaraan saat berusaha melepaskan diri. Karena merasa keselamatannya terancam, Lamria kemudian meninggalkan lokasi dan membuat laporan resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi agar kasus ini ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum anggota DPRD Dairi Rasiden Damanik belum memberikan keterangan resmi terkait korban yang melaporkan dirinya, WahanaNews.co telah berupaya mengonfirmasi namun belum memperoleh keterangan lebih lanjut.
[Redaktur:Dedi]