WahanaNews.co I Potret buruk penindakan terhadap
bangunan yang tidak sesuai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dipertontonkan
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur. Sebab, mereka melakukan pembiaran
terhadap bangunan yang tidak sesuai IMB.
Baca Juga:
KAI Umumkan Susunan Pengurus Baru, Siap Bersinergi dengan Pemerintah
Sebagaimana di tulis media ini Senin (08/03/2021) dengan
judul "Pelanggar IMB Sudah di Tindak, Pemilik Tetap Membandel," terdapat dua
bangunan di wilayah Jakarta Timur yang disinyalir telah melanggar IMB.
Bangunan di Jl. Mesjid Al-Whusto Kel. Pd. Bambu Kec. Duren
Sawit Jakarta Timur, berdiri 3 ½ lantai dan bangunan di Jl. Inspeksi Saluran
Kalimalang No. 27 RT/RW: 1/12 Kel. Pd. Bambu Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur,
berdiri 3 lantai. Sampai saat ini pembangunan tetap berjalan tanpa ada
tindakan.
Baca Juga:
ASR Festival Kembali Hadir! Wujudkan Perjalanan Impian Melalui Akomodasi Terbaik
Dilihat dari detail informasi tata kota zona berdirinya bangunan
di Jl. Mesjid Al-Whusto, peruntukan lahan adalah R.5 masuk dalam zona perumahan
Keofisen Dasar Bangunan (KDB) sedang tinggi. KDB : 60%, Koefisien Dasar Hijau (KDH)
: 20% dari luas tanah dan Ketinggian Bangunan (KB) di zona tersebut seharusnya 2
Lantai.
Dilapangan pemilik melakukan pelanggaran dengan membangun rumah
kost 3 ½ lantai, tidak mengindahkan KDB dan KDH serta jarak bebas bangunan.
Sebelumnya terhadap kedua bangunan itu, Suku Dinas Cipta
Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kota Jakarta Timur, disebut sudah menindak
dan memberikan sanksi administrasi.
"Terkait pelanggaran bangunan-bangunan dimaksud, sudah
ditindak secara administrasi oleh Citata sesuai ketentuan dan kewenangan," kata
Ir. Widodo Soeprayitno, MM, Kepala Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada WahanaNews.co
melalui pesan WA, Senin, (8/03/2021).
Widodo juga mengatakan bahwa, kalau masalah pembongkaran bukan tugas pokok dan
fungsi Sudin Citata Kota Jakarta Timur.
Setelah terjadi perombakan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) di era Ahok menjabat Gubernur DKI Jakarta, pembongkaran bangunan tidak
sesuai IMB sudah dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian, berkaitan
dengan bangunan dimaksud mengatakan, tidak menemukan rekomendasi tekhnik (rekoth)
dari Sudin Citata Kota Jakarta Timur kepada pihaknya.
"Hasil cek data rekoth (rekomendasi tekhnik) 2019 nihil, 2020
nihil," jawab Kasatpol pada WahanaNews.co, Kamis (18/03/2021).
Terpisah, Sekjed LSM Gerakan Anti Korupsi (GeAki) Hamka
mengatakan, hal ini merupakan potret buruk yang dilakukan Pemerintah Kota
Jakarta Timur dalam menindak bangunan yang menyalahi IMB.
Sebab klarifikasi pihaknya kepada Kepala Satuan Pelaksana
Citata Kec. Duren Sawit, Hafid, meyebutkan sudah megirimkan rekomendasi tekhnik
ke Satpol PP Jakarta Timur.
"Terkait bangunan di Jl. Mesjid Al-Whusto, Hafid mengatakan,
sudah megirimkan rekomendasi tekhnik ke Satpol PP Jakarta Timur, tanda bukti
pengiriman tahun 2020 juga ada. Justru Hafid merasa bingung, kalau pihak sana (Satpol
PP Jakarta Timur) mengatakan tidak ada," kata Hamka. (tum)