SUMUT.WAHANANEWS.CO – Kasus penganiayaan yang menimpa Sugiarto, mengakibatkan luka serius di kepalanya pada Jumat (25/5/2025), pada proses laporan menimbulkan kontroversi di Polsek Pagar Merbau. Pernyataan yang saling bertolak belakang dari pihak kepolisian menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi proses penegakan hukum.
Yang mengejutkan Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda Richi Ricardo, memberikan pernyataan yang berubah-ubah saat dikonfirmasi WahanaNews.co
Baca Juga:
Waduh, Oknum Penyidik Polrestabes Medan Diduga Blokir WhatsApp Korban KDRT
Sebelumnya penyidik pembantu, E Gunawan, awalnya membenarkan status tersangka untuk terlapor setelah laporan korban dinaikkan ke tahap sidik. Namun, Kanit Reskrim, Ipda Richi Ricardo, menyangkalnya, meskipun sebelumnya ia sendiri membenarkan ada penetapan status untuk si terlapor pasca gelar perkara kedua di Polres. Menariknya, ia menghubungi wartawan setelah berita tersebut terbit, mempertanyakan alasan publikasi.
"Tapi mau jumpa kita bang, kok Abang buat berita? Kek mana ceritanya?, berarti abang belum tahu aku Kanit Reskrim, ini siapa bilang status tersangka, kita uda mau RJ (Restorative Justice) kan kok, di polres ada pengaduan juga," katanya, Rabu (28/5/2025) lalu.
Saat dijelaskan yang membenarkan bahwa si terlapor sudah berstatus tersangka usai naik ke tingkat sidik adalah Gunawan selaku penyidik pembantu, ia berdalih bahwa Gunawan tidak pernah mengatakan tersangka.
Baca Juga:
Perwira TNI AL Dihajar Brutal di Terminal Arjosari, Wajah Babak Belur dan Tak Sadarkan Diri
"Mana ada Gunawan mengatakan seperti itu," sangkalnya.
Ketika diterangkan kepadanya, WahanaNews.co ada memiliki rekaman suara E Gunawan saat dikonfirmasi. Richi Ricardo terdiam dan hanya mengatakan aduh bang.
"Aduh bang...bang," ungkapnya.
Saat disinggung soal RJ, Richi Ricardo merubah kembali statementnya, bahwa belum ada mengarahkan ke RJ.
"Kita kan belum tahu bang, kita belum ada mengarahkan ke RJ bang, tapi kan kita mau gelar dulu, kita nggak berani mau mengarahkan ngarahkan bagaimana dulu, karena ada laporannya di polres, kan sudah saya bilang Abang datang ke Polsek biar kita bicara bang," ucapnya, terlihat sebuah pernyataan yang kontras dengan pengakuan sebelumnya tentang dua gelar perkara sudah dilakukan di polres dan penetapan status untuk si terlapor.
Lebih mengejutkan lagi, Richi Ricardo membatalkan pertemuan yang telah dijadwalkan, malah menyarankan wartawan untuk terus memberitakan kasus ini.
"Kalau uda gini nggak usah jumpa lagi kita bang, Abang main di media aja terus bang, nanti aku jalan di penyidikan," tuturnya, sembari menyampaikan nggak pa pa kalau mau main ke kantor.
"Kalau Gunawan bilang gitu, kan saya pimpinannya bang, saya harus koordinasi dulu sama Kapolsek," tutupnya.
Statement Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau Ipda Richi Ricardo yang berubah-ubah menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan proses penegakan hukum dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan penyidik pembantu Polsek Pagar Merbau E Gunawan saat dikonfirmasi WahanaNews.co via WhatsApp, pada Selasa (13/5/2025) lalu menyatakan kasus tersebut sudah ditingkat penyidikan.
"Sudah naik sidik, besok mau kita gelar ke Polres," ujarnya sambil membenarkan usai gelar perkara akan ditetapkan status terlapor.
Terkait saksi berinisial F sambung E Gunawan menyatakan sudah menghadiri pemanggilan setelah diterbitkan nya surat perintah membawa.
"Sudah dipanggil sampai panggilan ke dua nggak datang juga, kita terbitkan surat perintah membawa tapi sudah datang kok," ungkapnya sembari menjelaskan bahwa saksi lainnya berinisial H dan A sudah datang memenuhi panggilan penyidik.
E Gunawan juga menerangkan bahwa semua saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, dan membenarkan setelah naik tingkat penyidikan terlapor berstatus tersangka.
"Iya sudah," tegasnya.
E Gunawan pun menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
"Sudah nggak ada bang," terangnya.
Pihak korban kembali mendapatkan SP2HP pada Jumat (16/5/2025) menyatakan dalam surat tersebut pihak Polsek Pagar Merbau dalam melakukan penyelidikan telah membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan.
"Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa laporan saudara setelah dilakukan penyelidikan memang benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan sesuai perkara yang saudara laporkan," tulisnya yang ditandatangani Kapolsek Pagar Merbau Iptu Ronald Sihite.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengapa sudah dinyatakan telah terjadi tindak pidana pihak Polsek Pagar Merbau belum juga menangkap pelaku. Siapakah pelaku tersebut sehingga pihak Polsek Pagar Merbau belum juga melakukan penangkapan.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Ipda Richi Ricardo malah meminta agar datang kekantor dengan membawa korban ke kantornya.
"Boleh bawa keluarganya sama abang datang ke ruangan saya, karena kami juga sudah gelar gelar juga di polres," ucapnya.
"Perkara ini biar saya jelaskan gimana, sudah dua kali gelar di polres, kita jelaskan bagaimana saksi saksi sudah kita periksa banyak, jadi ngak salah informasi," imbuhnya.
Untuk status terlapor menurut Kanit sudah ditetapkan statusnya. "Sudah, sudah berjalan, abang datang aja kekantor biar kita bicara," tutupnya.
[Redaktur : Dedi]