WahanaNews.co | Peningkatan
saluran lingkungan di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta
Utara dengan total pagu senilai Rp 3.144.412.810 diduga dikerjakan asal jadi.
Peningkatan saluran air ini berarti menguras, membuang
atau mengalirkan air, membebaskan suatu wilayah (terutama yang padat pemukiman)
dari genangan air, erosi dan banjir yang berfungsi untuk memperkecil resiko
kesehatan lingkungan, bebas dari malaria (nyamuk) dan penyakit lainnya, ternyata
jauh api dari panggang.
Baca Juga:
Dedi Arif Darsono Belum Kroscek Proyek Siluman Gardu Asem
Padahal, maksud dan tujuan peningkatan saluran
lingkungan tersebut bukan sekadar meningkatkan saluran got menjadi saluran
u-ditch, namun bertujuan untuk meningkatkan dimensi sarana dan prasarana
infrastruktur saluran air pengendali banjir dan mengembalikan fungsi saluran,
menampung dan mengalirkan air dalam rangka pengendalian genangan air.
Berdasarkan pantauan WahanaNews.co di lokasi, beberapa
foto kegiatan peningkatan saluran lingkungan adalah bukti bahwa pemasangan
saluran u -ditch oleh pelaksanana (kontraktor) tidak dilakukan oleh tenaga profesional yang ahli
dalam bidang tersebut. Pasalnya, meskipun sudah diaplikasikan dengan saluran
u-ditch, tetap saja terjadi genangan air.
Dikutip dari artikel beberapa produsen dan supplier
beton pracetak (u-ditch) bahwa metode cara pemasangan saluran u-ditch yang
benar adalah penggalian harus memastikan/mengontrol galian tanah yang digali
agar elevasi kemiringan u-ditch sempurna.
Baca Juga:
Pelaksana Diduga Sembunyikan Papan Proyek Saluran Uditch Gardu Asem
Kesalahan dalam proses penggalian dapat menimbulkan
genangan air pada saluran karena tidak bisa mengalir dengan baik, lama kelamaan
sampah yang jatuh pada saluran akan menumpuk dan menyumbat saluran air.
Penggalian awal harus mempertimbangkan pengurukan lantai kerja BO di bawah
saluran karena berfungsi sebagai penstabil tanah.
Selain pemasangan saluran u-ditch harus dilakukan
tenaga profesional di bidang tersebut, perencanaan yang matang dan dilakukan
secara profesional juga akan menghasilkan sebuah pedoman dan rencana
pelaksanaan proyek konstruksi yang baik yang nantinya akan turut menentukan
kesuksesan sebuah proyek.
Berdasar penjelasan di atas, kontraktor sebagai
pelaksana pekerjaan konstruksi akan mengerjakan proyek sesuai dengan kontrak
yang telah dibuat. Pihak kontraktor akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang tercantum di dalam kontrak dan menggunakan metode
pekerjaan konstruksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Pihak kontraktor tidak diperbolehkan mengubah shop
drawing, Bill of Quantity, kerangka acuan kerja, metode pelaksanaan dan
dokumen kontrak harus dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi teknis merupakan uraian
ketentuan-ketentuan yang disusun oleh pengguna barang/jasa secara lengkap dan
jelas mengenai suatu barang/jasa, metode dan hasil akhir pekerjaan yang
diinginkan.
Spesifikasi barang/jasa menjadi suatu uraian
terperinci yang wajib dipenuhi oleh penyedia mengenai persyaratan kinerja
barang/jasa atau pekerjaan, seperti kualitas, material, metode kerja dan
standar kualitas pekerjaan.
Melalui penjelasan di atas, pelaksanaan kegiatan
peningkatan saluran lingkungan di Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja,
Jakarta Utara ini seolah tidak mendapat pengawasan dari Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara.
Banyak kalangan menuding bahwa proyek peningkatan
saluran lingkungan dimaksud hanya sekadar mengejar serapan anggaran saja, tapi
hasilnya tidak memberi manfaat.
"Untuk apa dibangun dengan biaya yang cukup besar
kalau tidak memberi manfaat pada masyarakat" kata salah seorang warga yang
minta jati dirinya dirahasiakan.
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Perumahan
Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, Selvi Mandagi yang disebut-sebut
sebagai penanggung jawab kegiatan saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp
(WA), tidak bersedia menjawab. (Tio)