WahanaNews-Sumut I Rancangan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021, diterima dan
disetujui pada Sidang Paripurna DPRD Deli Serdang, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga:
Bupati Deli Serdang Pamit Kepada ASN dan Non-ASN Pemkab
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shari,
didampingi Wakil Ketua DPRD Amit Damanik, T Ahmad Tala"a dan Nusantara
tarigan Silangit, hadir juga Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan, beserta
unsur Pimpinan Forkopimda, Sekdakab Deli Serdang Darwin Zein S.Sos juga para
pimpinan OPD jajaran Pemkab Deli Serdang, yang dirangkai dengan penandatanganan
bersama di Ruang Sidang DPRD Deli Serdang, Jumat (13/8/2021).
Sidang Paripurna itu diawali dengan pembacaan Laporan Badan
Anggaran DPRD Deli Serdang yang disampaikan H Syaiful Tanjung bahwa
nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) ini merupakan kesepakatan antara Bupati Deli Serdang
dan Pimpinan DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk nantinya dibahas dalam
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun 2021 bersama Badan
Anggaran DPRD dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten
Deli Serdang.
Baca Juga:
Bupati HM Ali Yusuf Siregar Buka Puasa Bersama Alim Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ormas
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Sementara juga
berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021. Dalam
Kebijakan Umum Anggaran disebutkan RKPD tahun 2021 merupakan perencanaan tahun
kedua RPJMD Kabupaten Deli Serdang tahun 2019-2024, dengan agenda tahun 2021
adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat
dengan prioritas pembangunan yaitu peningkatan kualitas sumber daya manusia
yang menguasai teknologi, pemulihan kesejahteraan masyarakat dan
transformasi berbasis sumber daya, percepatan pemerataan pembangunan
infrastruktur terintegrasi antar wilayah, pemantapan peran pemerintah
yang baik dan bersih. Apa yang disampaikan dalam agenda tahun 2021 serta
prioritasnya tercermin dalam politik anggaran dan terukur dalam RPJMD 2019-2024
tahun kedua.
Selanjutnya Banggar menjelaskan, dalam dokumen PPAS
disebutkan target perubahan pendapatan daerah tahun 2021 sebesar
Rp.4.104.380.358.501,- terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar
Rp.1.522.443.939.731,- dana transfer sebesar Rp.2.409.209.918.770,- dan
pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.172.726.500.000,- pendapatan daerah
sebesar Rp. 4.104.380.358.501,- meningkat sebesar Rp.104.697.062.058,-
dibanding APBD murni Tahun 2021 sebesar Rp.3.999.683.296.443,- dibanding
realisasi APBD tahun 2020 terjadi peningkatan sebesar Rp.769.030.531.921,-
dimana realisasi APBD Tahun 2020 sebesar Rp.3.335.349.826,580,-
Sedangkan dana pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar
Rp.1.522.443.939.731,- meningkat sebesar Rp.90.704.771.952,- dibanding dengan
sebelum perubahan yakni sebesar Rp.1.431.739.167.779,- untuk pendapatan dari
dana transfer sebesar Rp.2.409.209.918.770,-meningkat sebesar
Rp.13.992.290.106,- dibanding sebelum perubahan sebesar Rp.2.395.217.628.664,-
sedangkan pendapatan lain lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar
Rp.172.726.500.000,- tidak mengalami perubahan.
Pendapatan daerah yang diproyeksikan ini hendaknya terukur
realistis dan dapat dicapai nantinya. Mengingat, momentum perubahan adalah
mengupayakan pendekatan antara target dan capaian bisa mendekati. Selain itu,
pendapatan daerah tahun 2020 ini akan menjadi pedoman RPJMD Kabupaten Deli
Serdang tahun 2019-2024.
Dalam dokumen PPAS disebutkan target belanja daerah RPAPBD
tahun 2021 sebesar Rp.4.226.597.955.061,- terdiri dari belanja operasi sebesar
Rp.2.898.249.494.090,- belanja modal sebesar Rp.790.412.052.265,- belanja tidak
terduga sebesar Rp.20.000.000.000,- dan transfer sebesar Rp.517.936.408.707,-
belanja ini disebutkan untuk mendukung percepatan pencapaian visi dan misi
RPJMD tahun 2019-2024 dengan perkembangan pandemi covid 19. Asumsi perubahan
rancangan untuk belanja selain mengutamakan prioritas pembangunan juga
mengikuti perkembangan pembangunan secara nasional.
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan mengatakan dengan
ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun
anggaran 2021 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya
bahwa hal ini merupakan salah satu bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap
mandat yang diberikan rakyat kepada kita untuk melaksanakan tugas dan
kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang guna
mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang yaitu "Deli Serdang
Yang Maju dan Sejahtera Dengan Masyarakatnya Yang Religius dan Rukun Dalam
Kebhinekaan".
Bupati menjelaskan bahwa tahapan pembahasan perubahan kua
dan perubahan PPAS ABPD tahun 2021 adalah merupakan salah satu bagian dari
rangkaian penyusunan RANPERDA perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang tahun 2021,
yang telah menghasilkan beberapa hal yang telah disepakati yaitu: pendapatan
daerah Kabupaten Deli Serdang pada perubahan APBD tahun 2021 adalah sebesar Rp 4.104.380.358.501,00
yang terdiri dari komponen pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer
dan lain-lain pendapatan yang sah, belanja daerah sebesar Rp
4.226.597.955.061,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja
tidak terduga dan belanja transfer, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp
140.217.596.560,00 sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar
Rp.18.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto sebesar Rp 122.217.596.560,00.
Hasil kesepakatan tersebut memiliki peranan penting dalam
menentukan arah pembangunan di Kabupaten Deli Serdang tahun 2021, yang
merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang sehingga harapan dan
aspirasi masyarakat terpenuhi.
"Dengan adanya nota kesepakatan perubahan
kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan prioritas
dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun
anggaran 2021 ini dapat memberikan kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat
di Kabupaten Deli Serdang," kata Bupati H Ashari Tambunan sebelum mengakhiri
sambutannya. (tum)