WahanaNews.co I Kejaksaan Negeri Padangsidempuan
menyelamatkan uang negara sebesar Rp530.027.264. Uang tersebut, merupakan
pengembalian atas temuan BPK RI dan penyelidikan yang dilakukan pihak
kejaksaan.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
"Total kerugian negara yang kita selamatkan, sebesar Rp530.027.264.
Itu total dari dua perkara yang kita lakukan penyelidikan. Dan sudah dilakukan
pengembalian keuangan negara," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan,
Hendry Silitonga SH., MH, di Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Rabu (30/06/2021).
Kepala Kejaksaan yang juga didampingi Kasi Pidsus Yuni
Hariaman, SH., MH, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak, SH., MH, memaparkan, di
Tahun 2021 ini, pihaknya melakukan penyelidikan atas dua perkara dugaan tindak
pidana korupsi.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Pertama, dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari
dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota
Padangsidimpuan yang bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidempuan
Tahun 2020, pada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp142.197.000.
"Dari perkara itu ditemukan kerugian negara sebesar Rp65
juta. Dan sudah dilakukan pengembalian," kata Hendry.
Hendry mengatakan, meski sudah dilakukan pengembalian
kerugian negara, namun untuk perkara kedua tersangka FSH (Kepala Puskesmas) dan
SM (Bendahara) masih terus berlanjut. Dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor Negeri Medan.
"Statusnya (dua tersangka) saat ini tahanan kota.
Namun, perkara tetap lanjut dan segera akan kita limpahkan ke Pengadilan
Tipikor di Medan," ujar Hendry.
Hendry mengatakan, perkara kedua, pihaknya melakukan
penyelidikan atas temuan BPK RI pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Pemukiman Pemko Padangsidempuan dalam kegiatan IPAL Komunal Tahun 2018.
Di kegiatan itu, ada 14 paket dengan jumlah anggaran sebesar
Rp5.708.410.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi
Umum (DAU) Tahun anggaran 2018.
Dan sesuai dengan temuan BPK RI pada Bulan Maret 2019,
terdapat kelebihan bayar terhadap pelaksanannya. Yaitu, sebesar Rp924.081.363.
"Dari temuan tersebut, ada 5 penyedia/rekanan/pelaksana
pekerjaan yang sudah melunasi pengembalian kelebihan bayar sebesar
Rp459.954.009 dengan cara mencicil," ucap Hendry.
Hendry menjelaskan, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan
berdasarkan surat perintah pada 14 Juni 2021, terhadap sembilan rekanan atau
penyedia yang belum melakukan pengembalian kelebihan bayar sebesar Rp465.027.264.
"Dan pada 24 Juni 2021, seluruh rekanan atau penyedia
telah mengembalikan dan melunasi seluruh kelebihan bayar tersebut ke Kantor
Kejaksaan dan disaksikan Kepala BPKAD dan Inspektorat Pemko
Padangsidimpuan," ujar Hendry.
Hendry mengatakan, dalam penanganan perkara itu, pihaknya
melakukan upaya-upaya yang terbaik dan mengutamakan mengembalikan kerugian
negara.
"Karena sudah ada pengembalian kerugian dan proses
masih dalam penyelidikan, maka untuk perkara ini tidak kita lanjuti lagi.
Artinya, perkara dihentikan," ungkap Hendry.
Hendry menegaskan, pihaknya terus melakukan upaya penanggulangan
tindak pidana korupsi di Kota Padangsidempuan. Baik dengan cara mencegah, dan
melakukan proses hukum kepada semua perkara yang ditemukan.
"Jadi, untuk itu mohon dukungan semua pihak
kepada kami untuk bertugas dengan baik di Kota Padangsidempuan ini. Kita siap
dikritik, dengan etika yang baik. Dan jika ada perkara yang kami tangani,
dianggap tidak jelas, silahkan langsung berkomunikasi dan kami akan
menyambutnya dengan baik," pungkas Hendry. (tum)