WahanaNews.co I Namanya Sodri, seorang pria warga Kota Subulussalam berusia 61 tahun yang kini harus kehilangan pekerjaannya lantaran perusahaan pabrik kelapa sawit milik PT Bangun Sempurna Lestari (BSL) tempat ia bekerja selama 9 tahun menyatakan Sobri mengundurkan diri secara sepihak.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Tidak terima dengan perlakuan itu, Sodri yang juga anggota dari Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Subulussalam itu, menuntut PT BSL supaya hak-hak nya sebagai karyawan dipenuhi.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Aceh Singkil, Kota Subulussalam mengatakan, sangat menyayangkan sikap perusahaan yang menyatakan sikap bahwa pemberhentian Sodri oleh PMKS PT Bangun Sempurna Lestari pada tanggal 24 Mei 2021 dengan nomor surat 124.15/ BSL/V/2021.
"Perihal pengunduran diri secara sepihak kami nilai tidak sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja juncto Pasal 51 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istrahat, dan pemutusan hubungan kerja," ucap Ketua Konsulat Cabang FSPMI Subulussalam-Singkil, Senin (2/8/2021).
Menurut pihak FSPMI Subulussalam-Singkil seharusnya perusahaan melayangkan surat panggilan ke I, II, dan teguran ke III dan harus dipastikan sampai kepada yang bersangkutan.
Atau, perusahaan patut menanyakan perihal ketidakhadiran yang bersangkutan kepada Pimpinan PUK-SPAI-FSPMI PT BSL sebagai naungan pekerja atau karyawan di perusahaan tersebut.
Namun PT BSL tidak pernah melakukan hal tersebut, setelah menganggap Sodri mengundurkan diri secara sepihak, pihak PT BSL hingga saat ini tidak memiliki itikad untuk membayar hak-hak yang seharusnya diberikan bahkan Sodri harusnya sudah masuk usia pensiun beberapa tahun lalu dan sudah bekerja selama 9 tahun.
Meskipun telah dilakukan mediasi melalui Tripartite yang dilakukan oleh Disnaker Kota Subulussalam, namun hingga saat ini PT BSL hanya menawarkan uang pisah sebesar 20 juta rupiah. Yang mana angka yang ditawarkan tersebut masih jauh dari besaran hak yang mesti diterimanya jika merunut pada undang-undang CIPTAKER.
Hingga saat ini, pihak perusahaan tidak pernah memberi surat keputusan apapun kepada Sodri mengenai status karyawan di perusahannya. Padahal, jika kita menelisik ke dalam KEPMEN No. 100 tahun 2004 BAB V Pasal 10 Ayat (3) Perusahaan wajib membuat perjanjian kerja.
Bedasarkan poin Ke 4 dan temuan kami di lapangan, masih ada pekerja yang berusia lebih dari usia 56 tahun masih bekerja tanpa di pensiunkan terlebih dahulu.
Kami sebagai konsulat pekerja meminta kepada pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi yang bertugas di Kota Subulussalam agar memberikan sanksi kepada perusahaan yang belum mengeluarkan surat perjanjian kerja kepada karyawannya.
Agar terhindar dari image buruk jika perusahaan sengaja tidak membuat kontrak kerja secara tertulis untuk menghindar dari kewajibannya membayar hak karyawan nya.
Selanjutnya, FSPMI Subulussalam-Singkil meminta kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi untuk menindak praktek pelanggaran Ketenagakerjaan bila terjadi seperti yang dialami Sodri dengan sungguh-sungguh. (JP)