SUMUT.WAHANANEWS.CO - Ahli Waris Alm H Siregar, Melinda Sihite mengimbau kepada masyarakat agar jangan tertipu bujuk rayu jika ada oknum yang menjual tanah miliknya di Jalan Melur Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Karena menurut pengakuan Meilinda Sihite, tanah tersebut merupakan milik ahli waris sepenuhnya sesuai surat keterangan tanah tahun 1993, Jumat (16/5/2025).
Melinda kepada WahanaNews.co di lokasi menerangkan tanah yang berada di Jalan Melur Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur telah dikuasai secara turun temurun sejak tahun 1948. luas tanah yang telah dikuasainya tersebut berjumlah lebih kurang 9 rante.
Baca Juga:
MK Percepat Bacakan Putusan Dismissal Perkara PHP Pilkada 2024
"Saya menegaskan saat ini, bahwa tanah ini adalah hak milik H Siregar. Kami adalah ahli warisnya dan tanah ini bertempat di Jalan Melur, Lingkungan V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan," terangnya.
Lanjut Meilinda mengaku tanah yang telah dikuasainya sejak tahun 1993 tidak pernah kami gadaikan, tidak pernah dipinjamkan ataupun tidak pernah diperjualbelikan.
"Untuk saat ini, jadi kami imbau kepada masyarakat Indonesia seluruhnya, jangan ada yang tertipu dengan tanah ini, ini adalah hak milik kami sepenuhnya dan juga tanah ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan," tegasnya.
Baca Juga:
Imbauan Pemkab Madina di Tengah Cuaca Ekstrem
Lalu Meilinda mengatakan bahwa tanah yang dikuasainya sejak tahun 1993. Dan alas haknya dimulai tahun 1948 sampai 1963.
"Kamilah di tahun 1993. Sebelumnya tanah tersebut dimiliki secara turun temurun oleh keluarga besarnya," bebernya.
Terkait adanya jual beli tanah di lahan tersebut, Meilinda sama sekali tidak mengenal Luthfi yang fisebut-sebut telah menjual tanah miliknya kepada oknum perwira Polri di Polres Asahan.