"Katanya yang menjual adalah bernama Luthfi dan yang membeli adalah seorang oknum Polri. Perwira Polisi di Asahan. Harapan kami sebagai ahli waris di sini, supaya ditegakkan keadilan karena ini adalah memang hak sepenuhnya milik kami H Siregar dan ahli warisnya," ucapnya mengakhiri.
Di lokasi yang sama, salah seorang warga, B Siahaan mengatakan bahwa ia telah bertempat tinggal di Jalan Melur, Lingkungan 5, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan selama 30 tahun.
Baca Juga:
MK Percepat Bacakan Putusan Dismissal Perkara PHP Pilkada 2024
"Saya tinggal di Jalan Melur sejak tahun 1995, tapi kami membeli tanah itu sejak tahun 1993. Iya jadi kami bangun pelan-pelan, berarti kami sudah 30 tahun. Belum ada penduduk yang ada kami, terus si Opung Siregar ada di sana dan ini semua hutan," katanya.
B Siahaan menegaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa di Jalan Melur ini adalah milik Opung Siregar.
"Nama Luthfi yang katanya menjual tanah tersebut saya tidak kenal dan tidak tahu. Makanya saya heran kok tanah ini dijual. Siapa yang menjual tanah ini," tutupnya
Baca Juga:
Imbauan Pemkab Madina di Tengah Cuaca Ekstrem
[Redaktur : Dedi]