SUMUT.WAHANANEWS.CO - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Selasa, 14 Oktober 2025, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelepasan aset PTPN I untuk perumahan Citraland seluas 8077 Ha.
Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu, Muhammad Husairi menyampaikan kedua tersangka adalah ASK, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022-2024, dan ARL, yang menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023-2025.
Baca Juga:
Respons Keras untuk Surya Darmadi, Legislator: Hutan Negara Tak Bisa Dihibahkan
"Penahanan ini berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Husairi kepada media. Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Lanjut Husairi menjelaskan penyidikan mengungkap bahwa para tersangka, selama masa jabatannya, diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20% lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.
"Selain itu, PT DMKR diduga telah melakukan pengembangan dan penjualan lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut. Hal ini mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari luas HGU yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang, yang diperkirakan merugikan keuangan negara," ungkapnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC, KPK Panggil Dirut BRI Insurance
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[Redaktur : Dedi]