WahanaNews.co | Sejak
diresmikan pada 2018 lalu, Terminal Pondok Cabe yang berada di Jalan Kemiri
Raya Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan terlihat sepi penumpang.
Terminal tipe A yang juga disebut sebagai terminal
multi layanan ini, sepertinya belum populer bagi masyarakat pengguna transportasi.
Baca Juga:
Terminal 2F Khusus Umrah, Maskapai LCC Berpindah ke Terminal 1 Mulai 2025
Demikian disampaikan Direktur Angkutan Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Aca Mulyana.
Salah satu penyababnya, menurut Aca ialah karena masih
menjamurnya terminal bayangan atau ilegal yang berada di sejumlah titik di wilayah
Tangsel dan Jakarta Selatan.
Para pengurus Perusahaan Otobus (PO) justru memilih
terminal bayangan untuk menaikturunkan penumpang sehingga penumpang bus Antar
Kota Antar Provinsi (AKAP) tidak lagi mengunjungi terminal, tetapi memilih
naik-turun bus di tepi jalan.
Baca Juga:
Jelang Nataru, Dishub Lakukan Ramp Check Kendaraan Bus di Terminal Kota Bekasi
Namun begitu, Aca mengaku telah berkoordinasi dengan
pemerintah daerah (Pemda), khususnya Dishub Kota Tangsel maupun Jakarta
Selatan. Hanya saja, pengawasan dan penindakan yang dilakukan tidak berjalan
efektif. Lemahnya pengawasan dan penindakan, membuat bus-bus AKAP tujuan Jawa
Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur kembali memanfaatkan terminal bayangan.
"Penindakan harusnya terus-menerus, harus
konsisten menindak pelanggaran terminal bayangan. Kalau nggak setiap hari kan
jadi kucing-kucingan juga, kalau nggak ada petugas mereka beroperasi, mereka
memanfaatkan yang biasa naik turun penumpang di terminal bayangan," kata
Aca Mulyana ke media di Terminal Pondok Cabe, Jumat (21/5/2021).
Terkait menjamurnya terminal bayangan, ia mencontohkan
di kawasan Ciputat hingga Jalan RE Mardinata, tepatnya sekitar flyover Gaplek,
Pondok Cabe.
Di lokasi ini, bus AKAP bebas menaikkan dan menurunkan
penumpang di pinggir jalan.
Ia berharap Pemko Tangsel turun langsung menegakkan
peraturan dan melakukan penertiban terminal dan agen PO bus liar tersebut.
"Kita BPTJ juga siap melakukan operasi gabungan
bersama Dishub dan kepolisian untuk menindak pelanggaran terminal
bayangan," tegas Aca.
Tetapi untuk selanjutnya, Aca meminta Dishub juga
secara aktif melakukan pengawasan dan penindakan agar terminal bayangan tidak
kembali beroperasi.
"Jadi, bukan seluruhnya dibebankan kepada BPTJ,
karena berkaitan dengan wilayah, maka pemda yang berkewajiban untuk melakukan
fungsi pengawasan dan penindakan," kata dia. (Tio)