SUMUT.WAHANANEWS.CO - Tim gabungan yang terdiri dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kodam I Bukit Barisan, dan Satpol PP Pemprov Sumut, telah melaksanakan eksekusi terhadap gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Marcopolo yang terletak di Jalan Sei Petani, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menyatakan bahwa pengeksekusian THM Marcopolo ini dilakukan karena adanya dugaan kuat tempat tersebut dijadikan sebagai sarang peredaran narkotika.
Baca Juga:
Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba: Sita 28 Kg Sabu!
"Pak Kapolda Sumut tadi menyampaikan jika tempat ini dijadikan sebagai sarang atau tempat jual beli narkoba," ujar Bobby pada Kamis (14/8/2025) lalu.
Bobby Nasution juga menambahkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah, termasuk izin bangunan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), serta izin hiburan malam.
"Jadi, hari ini kami bersama seluruh Forkopimda Sumatera Utara, termasuk Pak Kapolda, Pangdam, DPRD Sumut, Kejati, hadir lengkap untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di tempat ini," tegas Bobby Nasution.
Baca Juga:
Kapolres Pelabuhan Belawan Abaikan Instruksi Kapolri, Judi Tembak Ikan Milik Kevin Eksis Beroperasi
Eksekusi bangunan THM Marcopolo ini berlangsung pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Sempat terjadi perdebatan dengan Sekjen DPP, namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, eksekusi tetap dilaksanakan.
Dalam penertiban ini, Polda Sumut mengerahkan ratusan personel yang terdiri dari Satuan Brimob, Direktorat Sabhara, dan Direktorat Narkoba Polda Sumut. Kodam I Bukit Barisan juga menurunkan ratusan personel, yang turut dibantu oleh personel Satpol PP Pemprov Sumut.