WahanaNews.co I Pengadilan Negeri (PN) Medan
menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat
41,835 kg.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Tantra Surya Dewangsa
(20) warga Tuban, Provinsi Jawa Timur dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Medan diketuai Syafril Batubara, dalam amar putusannya, di PN
Medan, Rabu (14/07/2021), menyebutkan terdakwa melakukan secara tanpa hak dan
melawan hukum menawarkan, menjual, dan menjadi perantara dalam jual beli
Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Selain itu, menurut
majelis hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung
program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. Sedangkan, hal-hal
yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar ketua majelis hakim Safril Batubara.
Sebelumnya, jaksa
penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfa menuntut hukuman mati terhadap terdakwa
Tantra Surya Dewangsa, karena terbukti memiliki 41,835 kg sabu-sabu.