Jaksa menyebutkan,
terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (DPO) untuk menjadi kurir narkoba. Terdakwa
menyanggupinya, dan Joni membelikan handphone untuk menghubungi Pablo (DPO) pemilik
sabu-sabu.
Selanjutnya, pada Jumat
(4 September 2020) terdakwa dihubungi Pablo, dan menyuruhnya berangkat ke Kota
Medan, Sumatera Utara untuk menemui Subiyanto (DPO) di Hotel Swiss Bell In, di
Jalan Gajah, Medan dalam rangka menerima penyerahan sabu-sabu milik Pablo.
Baca Juga:
3 Pengedar Ganja 78 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup
Jaksa mengatakan,
terdakwa kemudian menerima perintah dari Pablo menyiapkan 23 bungkus sabu-sabu,
dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di Hotel Cordela. Tidak berapa
lama kemudian, terdakwa ditelepon seseorang mengaku bernama Hadi, dan
menyuruhnya datang ke Hotel Cordela.
Saat hendak memasuki kamar 609 Hotel Cordela, petugas kepolisian langsung
menangkap terdakwa, dan memintanya untuk menunjukkan penyimpanan sabu-sabu.
Petugas menemukan 23 bungkus sabu-sabu diletakkan di bawah tempat tidur di
Hotel Cordela.
Baca Juga:
Azlansyah Hasibuan, Anggota Bawaslu Medan Divonis 18 Bulan Penjara
"Di Hotel Swiss Bell
kamar 209, petugas juga menemukan 17 bungkus sabu-sabu. Petugas kepolisian
menyita barang bukti jumlah keseluruhannya 40 bungkus sabu-sabu seberat 41,835
kg, dan membawa terdakwa ke kantor kepolisian untuk proses hukum lebih
lanjut," kata jaksa Nurhayati Ulfa. (tum)