SUMUT.WAHANANEWS.CO - Ironis, di tengah apresiasi atas kinerja 82 personel berprestasi Polrestabes Medan yang diberikan pada Selasa (1/7/2025) lalu, belum lagi sampai sebulan sebuah kasus justru mencoreng citra kepolisian. Seorang korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), RRN (48), mengaku nomor WhatsApp-nya diblokir oleh oknum penyidik, sehingga ia kesulitan memantau perkembangan kasusnya yang sudah berjalan hampir setahun.
Hal ini terungkap saat korban hampir sebulan lalu hingga kini chat via WhatsApp nya hanya ceklis satu, sementara ketika ia menggunakan nomor WhatsApp lainnya terlihat ceklis dua. RRN mengaku sangat kecewa atas sikap oknum penyidik yang diduga telah memblokir nomor WhatsApp nya. Ia pun berencana akan melaporkan oknum penyidik tersebut ke Propam atas apa yang telah dialaminya.
Baca Juga:
3 Orang Pelaku Curanmor di Wisma Helvicona Tuntungan Ditangkap
Kepada WahanaNews.co, RRN telah melaporkan suaminya karena diduga telah menganiaya dan ingin menombak dirinya serta menelantarkan anaknya.
"Saya telah melaporkan suami saya ke Polrestabes Medan pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu ke Polrestabes karena penganiayaan yang dilakukan nya kepada saya, Waktu itu saya di tampar dan di pukul di bagian telinga dan punggung saya sehingga saya merasakan sakit dan susah bergerak selama kurang lbh 2 minggu, dan ia juga menampar anak saya, serta juga penelantaran anak," katanya, Senin (7/7/2025).
"Tak hanya itu, ia pun mencoba untuk menombak saya beruntung ada warga yang berhasil melerai nya, saya juga selalu di usir oleh suami saya, tak tahan dengan ini, saya bersama ke tiga anak saya pergi dari rumah dan melanjutkan kehidupan saya bersama ke tiga anak saya, dan melaporkan nya ke Polrestabes Medan, dengan laporan polisi nomor : LP/B/2335/VIII/2024/SPKT/Polrestabes Medan/POLDA SUMATERA UTARA," imbuhnya.
Baca Juga:
IRT Medan Alami KDRT di Depan Anak dan Ibu Kandung, Suami dengan Mertua serta Tante Dilaporkan ke Polisi
Lanjut RRN menjelaskan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan saksi pun sudah juga dimintai keterangan, namun hingga kini hampir 11 bulan lamanya belum ada kepastian hukum.
"Sudah 3 kali saya dimintai keterangan, saksi sudah dua termasuk anak saya yang dipukul nya, setahu saya kasus saya sudah ditingkat sidik kalau tidak salah," jelasnya.
Sambung RRN menerangkan dirinya merasa heran kenapa nomor saya diblokir oleh penyidik, hal ini diketahui nya ketika hampir sebulan yang lalu hingga kini chat via WhatsApp nya ke penyidik hanya centang satu.
Bahkan beberapa hari yang lalu korban sempat mendatangi POLRESTABES Medan namun penyidik nya tidak ada ditempat, ia sempat kebingungan kepada siapa lagi ia bisa mengetahui perkembangan atas laporan nya di Polrestabes Medan.
"Kemarin aku datang ke Polrestabes Medan dan penyidik nya tidak ada di tempat, aku sempat bingung bang kemana lagi aku tahu perkembangan laporan ku bang," ujarnya dengan nada kecewa dan sedih.
"Saya lihat kedepannya jika tidak ada itikad baik penyidik nya, saya akan melaporkan penyidik nya ke Propam, kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kapoldasu saya mohon agar laporan orang teraniaya ini agar ditanggapi, saya ini orang kecil pak," tutupnya.
Saat dikonfirmasi penyidik bernama Briptu Shitta Syadhira hingga berita ini diterbitkan belum membalasnya.
[Redaktur : Dedi]