- Badan Usaha/Pemberi Kerja: 15.669
- Non-ASN Daerah dan OPD: 11.047
- Guru Honor dan Tenaga Kependidikan: 1.984
- Kepala Lingkungan: 2.001
- Pekerja Penerima Upah (Formal): 273.179
- Pekerja Bukan Penerima Upah (Informal): 130.175
- Pekerja Jasa Konstruksi: 68.714
"Pemko Medan juga telah memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang bersumber dari APBD dengan total 30.485 pekerja. Pekerja rentan ini meliputi nelayan, pedagang, pekerja rumah tangga, pemulung, pengemudi ojek online, penggali kubur, dan guru mengaji," sebut Rico Waas.
Baca Juga:
Wali Kota Medan Dukung UMKM Jadikan Jamu sebagai Tren Gaya Hidup Modern
Rico Waas menegaskan komitmen Pemko Medan bahwa seluruh pekerja di Kota Medan harus terlindungi, karena mereka adalah tumpuan keluarga.
"Jika terjadi musibah, bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan akan sangat bermanfaat bagi keluarga pekerja," tutup Rico Waas.
[Redaktur : Dedi]