WahanaNews-Sumut | Pelaku pencurian 1 unit handphone merek iPhone XR, warna merah di Dermatos Salon Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai, berhasil diamankan Satreskrim Polres Binjai.
Pelaku berinisial APT (29) mocok-mocok, warga Jalan Ikan Tongkol, Keluraha Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai ini ditangkap saat berada di jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Penangkapan itu berdasarkan laporan korban Wadiyah Elfiyanti (21) wargaalan T. A. Hamzah Dsn. IV, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat dengan LP/ B /717/ XI / 2021 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara, 9/11/2021.
Atas kejadian tersebut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.IK, MH, memerintahkan kepada Kasat Reskrim AKP M. Rian Permana, S.IK yang baru satu hari menjabat untuk melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut, dimana vidionya sudah sempat viral di sosial media.
AKP. M. Rian Permana, bersama Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, S.Tr.K beserta anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi pada saat dilokasi kejadian, serta membuka rekaman hasil rekaman CCTV dan menunjukkan foto yang diduga sebagai pelaku.
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
"Ketika diputar ulang rekaman CCTV di TKP benar bahwa modus pelaku berpura-pura meminta sumbangan dengan memakai proposal, namun saat korban pergi kebelakang toko untuk mengambil uang, saat itu juga pelaku mengambil handphone yang terletak di atas meja, ketika korban memberikan uang, pelaku langsung pergi keluar toko dengan membawa handphone yang sebelumnya sudah diselipkanya dibawah Proposal yang dibawa oleh pelaku," ungkap Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting kepada wartawan, Senin (22/12/2021).
Berdasarkan rekaman CCTV, kemudian unit Pidum dibawah pimpinan Hotdiatur Purba segera memburu pelaku dan ketika diketahui tentang keberadaan pelaku langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat berada Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan," ujarnya.
Ketika dilakukan introgasi awal tersangka mengakui semua perbuatannya dan sudah beraksi sebanyak 9 kali di lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Binjai, seperi di:
1. Di sekolah SMAN-1 Binjai
Jalan Mongonsidi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota
pelaku mencuri 1 (satu) HP iPhone 6.
2. Di Les Permata Bangsa
Jalan R. A. Kartini, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota
pelaku mencuri 1 (satu) HP merk Samsung Galaxy S8.
3. Di jalan Jend. Sudirman, Kelurahan lBinjai, Kecamatan Binjai Kota
pelaku mencuri 1 (satu) HP merk Vivo warna hitam.
4. Di Apotek Fauza
Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, pelaku mencuri 1 (satu) HP merk Oppo A5 S.
5. Di Jalan Samanhudi Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan,
pelaku mencuri 1 (satu) HP android warna hitam.
6. Di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Setia, Kecamatan Binjai Kota,
Pelaku mencuri 1 (satu) HP Android warna hitam.
7. Di Rambung, Kecamatan Binjai Selatan
pelaku mencuri 1 (satu) HP Realme warna biru.
8. Jalan S. Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur
pelaku mencuri 1 (satu) HP merk Nokia warna hitam.
9. Jalan S. Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, kecamata Binjai Timur,
pelaku mencuri 1 (satu) HP merek Samsung.
Dan barang bukti yang berhasil diamankan terhadap pelaku adalah 1 buah iPhone 6 warna grey, 1 buah Hp Redmi warna biru, 1 buah HP Samsung warna abu-abu, 1 buah hp Nokia warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 buah tas sandang warna hitam, 1 buah pisau Carter warna putih, 1 lembar kertas Proposal Ikatan Pemuda Karya, dan dipersangkakan melanggar pasal 362 ayat 1 KUHPidana. [rum]