WahanaNews-Sumut | Kurang dari 24 jam Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan meringkus tersangka selatan kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial SG (39) warga Desa Padang Cermin Pasar 2, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat
Menurut informasi, awalnya tersangka SG melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Vario Nopol BK 2789 RAO milik Noni Elisabeth Saragih (38) jalan Sei Batang Hari LK 5, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Ketika itu korban terbangun dan keluar dari kamar tidurnya sekira pukul 05.00 WIB, ia sontak dikejutkan begitu melihat sepeda motornya merk honda vario Nopol BK 2789 RAO yang dia parkirkan sebelum tidur suda tidak ada lagi di ruang tamu rumahnya, Rabu (10/11/2021).
Penasaran, lalu korban memeriksa di sekitar rumahnya dan menemukan jendela kamar sudah rusak di congkel oleh tersangka SG.
Kemudian korban Noni Elisabeth Saragih keluar rumah dan bertemu dengan ibu Desriani (38) dan Kusmiasi (35), yang merupakan tetangganya. Lalu korban mengatakan rumahnya telah dibongkar oleh orang, atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan, LP/102 /XI /2021/SPKT -A- SB, tertanggal 10 Nov 2021.
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
Setelah menerima laporan tersebut Kapolsek Binjai Selatan Kompol J. Sitanggang memerintahkan kanit Reskrimnya untuk melakukan cek TKP dan segera untuk melakukan penyelidikan.
Dan kurang dari 24 jam tim mendapatkan informasi tentang identitas serta ciri-ciri pelaku bahwa dianya sedang mengarah ke Tanjung Pamah.
Pada hari Rabu (10/11/2021), sekira pukul 13.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Binjai Selatan melihat sepeda motor Honda Vario BK 2789 RAO milik korban yang sedang dikendarai oleh tersangka.
Saat melakukan penangkapan terhadap warga Desa Padang Cermin Pasar 2, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Nopol BK 2789 RAO
dengan nomor rangka MH1JFB121EK227945 dan Nomor Mesin JFB1E2180500, 1 buah obeng, 2 buah tang dan 1 buah tanggok.
Atas perbuatannya tersangka di persangkakan debgan pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara. [rum]