WahanaNews-Sumut I Seorang bapak berinisial SM (28) memaksa
anaknya yang masih balita untuk mengisap rokok. Usia sang anak yang berinisial
SNM belum genap dua tahun. Laki-laki itu kini sudah Diringkus Polres
Labuhanbatu.
Baca Juga:
Teror Terhadap Wartawan di Labuhanbatu Kembali Terjadi, Rumah dan Mobil Dibakar OTK
"Sehubungan dengan viralnya status facebook pelapor, maka
penyelidik PPA melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di sekitar
rumahnya," jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dalam keterangannya,
Kamis (26/8/2021).
Menurutnya, pelapor berinisial NH (24) menikah dengan pelaku
pada tahun 2018. Satu bulan setelah menikah pelapor hamil dan melahirkan bulan
September 2019.
Baca Juga:
Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa
"Sejak bulan Juni 2021 pelapor dan korban tidak lagi tinggal
satu rumah dengan Pelaku dimana pelapor dan korban tinggal di rumah orangtua
pelapor sedangkan pelaku tinggal di rumah Orangtuanya," katanya.