WahanaNews-Sumut | Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) berada pada urutan ke 9 di Sumatera Utara terkait PMK. Harus disiapkan strategi guna mencegah hewan keluar masuk tanpa dilakukan pengecekan. Dan juga jangan mempersulit pengeluaran Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada masyarakat.
Demikian disampaikan Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma SIK, pada saat pelaksanan rapat kordinasi (Rakor) pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang dilaksanakan di ruang rapat Cenderawasih, Kantor Bupati Tapteng, Senin (4/7/2022).
Baca Juga:
PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Pastikan Pasokan Listrik Aman Jelang Idul Fitri
Dalam rakor yang dipimpin Pj Bupati Tapteng, Yetty Sembiring, AKBP Jimmy Samma menyebutkan jika Polres Tapteng sebelumnya sudah melakukan rapat kordinasi dengan Dinas Pertanian Tapteng. Melakukan pendataan hewan ternak secara ril di lapangan, dan melakukan sosialisasi kepada pemilik hewan ternak.
Kapolres juga mengatakan, sudah memerintahkan Satuan Lalu Lintas agar melakukan pengecekan terhadap hewan ternak yang melintas, apakah sudah dilengkapi dengan SKKH atau belum.
"Polres Tapteng siap mengawal. Harapan saya, Camat bersama Bhabinkamtibmas dan pemilik hewan untuk saling berkomunikasi, sehingga hari raya Idul Adha nanti berjalan dengan baik," jelasnya.
Baca Juga:
PLN IP UBP Labuhan Angin Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama dan Pembagian Parcel Lebaran
Lebih jauh dijelaskan, untuk pemeriksaan hewan ternak yang melintas, pihaknya akan mendirikan posko yakni di perbatasan Aceh, perbatasan Tapanuli Utara, perbatasan Humbang Hasundutan, dan perbatasan Tapanuli Selatan.
"Tujuan posko tersebut untuk mencek hewan ternak yang keluar masuk dari dan ke Kabupaten Tapanuli Tengah," timpal Kapolres.
"Nantinya pemeriksaan hewan akan dilakukan satu per satu. Tidak boleh secara bergerilya, karena dapat menyebarkan virus PMK," sambungnya.