Lebih lanjut, mantan Dirlantas Polda Sumut ini menjelaskan, ketiga pelaku Muhammad Riski Agung, Fauzan Akbar, dan pelaku penadah nya Boy Sitorus, ditangkap pada Rabu 16 Febuari 2022 lalu.
Namun, saat dilakukan pengembangan pelaku Muhammad Riski Agung dan Fauzan Akbar yang juga merupakan residivis kasus yang sama ini melakukan perlawanan terhadap petugas.
Baca Juga:
Jelang Presiden Rl, Kapolrestabes Medan Gelar Apel Pagi Pasukan
Lalu, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur tehadap keduanya. Tetapi naas, Muhammad Riski Agung tewas. Sedangkan Fauzan Akbar pincang setelah ditembak oleh petugas.
"Pelaku ini dibawa untuk di introgasi dan dilakukan pengembangan. Dalam proses pengmebangan, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas," ucapnya.
Valentino mengatakan, Muhammad Riski Agung dan Fauzan Akbar merupakan residivis dan spesialis yang telah beraksi puluhan kali.
Baca Juga:
Inginkan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Kapolrestabes Medan Undang Pengusaha Botot
"Pelaku adalah residivis, jadi memang meresahkan dan berbagi lapor dari masyarakat kepada kita, MRA ini sudah melakukan pencuri dengan kekerasan sebanyak 18 kali," pungkasnya. [jat]