Dia merincikan, Intervensi Gizi Spesifik meliputi kegiatan pemberian makanan tambahan bagi bayi gizi buruk/gizi kurang, pelaksanaan pos gizi melalui anggaran dana kelurahan, pelaksanaan komunikasi, informasi, edukasi terkati pencegahan stunting, asi eksklusif, pemberian MP-ASI, Germas, Tata Laksana Gizi Buruk, pemantauan dan promosi pertumbuhan, Gerakan Gemar Makan Ikan. Sedangkan Intervensi Gizi Sensitif meliputi kegiatan peningkatan penyediaan air minum yang aman dan peningkatan penyediaan sanitasi layak.
Di kegiatan sama, dalam paparannya, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, dr. Suryadi Panjaitan menyampaikan sub-subkegiatan yang dilaksanakan pada 2022 ini. Subkegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi ini antara lain pemberdayaan masyarakat di kelurahan, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif, pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, pengelolaan pelayanan kesehatan ibu bersalin, pemberdayaan masyarakat di kelurahan, peningkatan kemampuan sumber daya kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota, peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, penyediaan pangan berbasis sumber daya lokal, pemberian makanan tambahan siswa PAUD, pemberian makanan berupa olahan ikan kepada balita terutama yang memiliki gejala stunting, sosialisasi dan pembentukan pos gizi untuk balita dan ibu hamil, rehabilitasi rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pemasangan pipa distribusi air bersih, pembuatan septic tank rumah Tangga (SNI), pemasangan pipa distribusi air limbah, pembangunan IPAL komunal, rekonstruksi jalan, peningkatan saluran drainase, pembangunan saluran drainase lingkungan, dan rehabilitasi saluran drainase.
Dalam paparannya juga disebutkan pelaksana kegiatan tersebut antara lain kelurahan, kecamatan, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Sosial, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, percepatan penurunan stunting harus dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan.
Hal ini selaras dengan hasil pembelajaran dari keberhasilan di negara lain yang menunjukkan bahwa efektifitas penurunan stunting ditentukan oleh seberapa menyeluruh atau terpadunya intervensi gizi yang menyasar lokasi dan kelompok sasaran prioritas. Semakin lengkap dan terpadunya intervensi gizi di lokasi dan kelompok sasaran prioritas, maka upaya percepatan penurunan stunting akan semakin efektif.
Pemko Medan telah berupaya melakukan percepatan penurunan stunting melalui kolaborasi program dan kegiatan antar OPD, namun sebagaimana disampaikan Benny Iskandar, upaya percepatan ini juga membutuhkan kolaborasi dari sektor pemangku kepentingan lainnya seperti perguruan tinggi, organisasi profesi, perusahaan, dan sebagainya sehingga dapat bersama-sama terintegrasi dalam percepatan penurunan stunting.
“Untuk itu, khususnya kepada para pemangku kepentingan kami mengajak untuk turut serta dalam menuntaskan stunting di Kota Medan melalui gerakan orang tua asuh bagi balita stunting,” harapnya. [rum]