WahanaNews-Sumut | Setiap kantor instansi pemerintah, instansi milik swasta maupun lembaga pendidik wajib memajang foto Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden, serta gambar Burung Garuda adalah merupakan Lambang Negara Republik Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk menunjukan bentuk penghormatan kepada Lambang Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Namun tidak untuk di kantor Desa Seijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Diduga di kantor tersebut tidak ada ditemukan foto Presiden dan Wakil Presiden serta gambar Burung Garuda merupakan Lambang Negara. Tidak hanya itu, di kantor Desa Seijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, juga diduga tidak ada terpasang foto Bupati dan Wakil Bupati Asahan.
Pantauan wartawan, pada Rabu (06/04/2022) kemarin, sekira pukul 13.30 WIB, di ruangan kantor Desa Seijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, itu hanya ada meja kayu dan kursi plastik dua dan kursi kayu satu.
Saat di tayak mengapa ruangan Kepala Desa (Kades) tampak kosong melompong, Kades Seijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Darmanto mengatakan jika kekosongan itu karena barang-barang semua masih di simpan di gudang.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
"Kekosongan itu karena barang-barang masih di simpan di gudang," ujarnya.
Bila mengacu pada Pasal 51 jo. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), yang wajib dipasang di Gedung dan/atau Kantor Lembaga Negara atau Instansi Pemerintah adalah Lambang Negara yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 51 huruf a UU 24/2009 yang berbunyi, Lambang Negara wajib digunakan di dalam gedung, kantor, atau ruang kelas satuan pendidikan.
Dan Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 yang berbunyi, Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang, artinya gambar Presiden dan wakil presiden serta Burung Garuda adalah lambang Negara Republik Indonesia yang wajib dipasang di kantor pemerintah dan lembaga negara, termasuk lembaga pendidikan.
Hal itu terungkap ketika menyambangi kantor Desa Seijabut Teratai, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara hendak mempertahankan terkait informasi yang viral di media sosial (Medsos) tentang seorang anak yang bernama Suriyanto (14) warga Dusun 2, Desa Sijabut Teratai yang menderita penyakit di duga kurang gizi yang saat ini sudah di bawa berobat ke RSU HAM Kisaran.