Atas keunggulan yang dimiliki Grab tersebut, BNN mencoba untuk bekerjasama dengan menandatangani kesepakatan pada dua bidang, yakni Bidang Pemberantasan dan Bidang Pencegahan.
Di Bidang Pemberantasan, kerjasama yang disepakati meliputi Pertukaran data dan informasi antar para pihak terkait adanya dugaan terjadinya tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. Selain itu, Pihak Grab mendukung segala kegiatan operasi penyelidikan dan penyidikan yang dikoordinasikan oleh Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Kedua pihak juga sepakat akan mendukung penyebarluasan informasi P4GN terkait dengan bahaya penyalahgunaan Narkotika dan trend modus operandi serta tata cara pelaporan informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba kepada Mitra Grab dan PT Grab Teknologi Indonesia.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
Sementara pada Bidang Pencegahan, kedua pihak sepakat untuk melakukan sosialisasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba di kalangan Mitra Grab dan PT Grab Teknologi Indonesia. Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan Penyebarluasan informasi melalui konten-konten informatif terkait edukasi bahaya Narkoba serta media komunikasi melalui Aplikasi Grab. [rum]