"Rencana karya salah satunya adalah Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang, tentu sudah melalui verifikasi yang rumit di BKKBN. Ada 18 yang diverifikasi lapangan dan diterima hanya 14. Dan alhamdulillah, saya ucapkan kepada Ketua Tim Penggerak PKK karena usulan BKKBN tidak semua bisa mendapatkan ini," katanya.
Di awal tahun 2022 ini, jelas Brigjen Yudy Prastyono, pemerintah sudah menerbitkan surat edaran yang sudah disosialisasikan kepada 80 kementerian dan lembaga penyusun dengan syarat umum sesuai Pasal 25 di UUD No.20 adalah bahwa warga negara Indonesia atau seorang yang berjuang di wilayah sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kemudian berikutnya adalah bermoral dan teladan atau berkelakuan baik.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
"Dari semua yang diuraikan Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang, memenuhi syarat. Mudah-mudahan dari predikat ini menjadi tantangan untuk membuat lebih maju, tidak hanya di Deli Serdang, tapi di seluruh wilayah Sumatera Utara," pungkasnya.
Turut hadir mendampingi Ketua TP PKK Deli Serdang, Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Deli Serdang Ny Hj Sri Pepeni M Ali Yusuf Siregar, Ketua Dharmawanita Persatuan Herwati Darwin Zein, Analis S. [rum]