WahanaNews-Sumut | Mendasari surat Menteri Dalam Negeri Nomor 893.5/4598/SJ tentang Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahanan Dalam Negeri Tahun 2021 Gelombang III dan IV, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, ST dan Wakil Bupati Samosir Drs. Martua Sitanggang, MM mengikuti Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota Non Petahana hasil Pilkada serentak Tahun 2020 yang digelar secara virtual yang di Ruang Kerja Bupati dan Wakil Bupati Samosir, Senin (13/9).
Adapun kegiatan ini diikuti oleh 183 orang Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota Non Petahana hasil pilkada serentak Tahun 2020 dengan jadwal sebagai berikut; Pertama kegiatan tatap maya tahap I tanggal 13 - 17 September 2021, Kedua Jadwal Coaching tanggal 20 September - 1 Oktober 2021, Ketiga Paparan Rencana Aksi tanggal 4 - 8 Oktober 2021 dan Keempat Kegiatan tatap maya tahap II tanggal 12 - 14 Oktober 2021.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Acara diawali dengan laporan Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Teguh Setyabudi, M. Pd, yang menyatakan bahwa perkembangan dunia dan globalisasi di era Revolusi Industri 4.0 yang bersamaan dengan Pandemi Covid-19 telah terjadi disrupsi yang sangat besar dalam berbagai sektor kehidupan termasuk dalam konteks penyelenggaraan Pemerintahan baik Pusat maupun Daerah.
“Upaya meningkatkan kesehjateraan rakyat di era sekarang, menuntut pemimpin harus lebih lincah, cepat, adaptif, responsif, inovatif dan kolaboratif dalam mencari solusi serta dalam menyikapi setiap perubahan yang berjalan begitu cepat. Kepala daerah harus punya tujuan yang sama, yaitu menjadi pemimpin yang baik, yakni mensejahterakan masyarakatnya, meningkatkan pelayanan publik dan memajukan daerahnya,” jelas Teguh.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada acara pembekalan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemendagri berpesan kepada kepala daerah beserta wakilnya agar rukun dan bersinergi dengan stakeholder Forkopimda dalam memimpin pemerintahan dan pembangunan di wilayah masing-masing.
Baca Juga:
Jalur Parapat-Siantar longsor sat lantas simalungun lakukan pengamanan
Lanjut Tito, pihaknya masih menemukan banyak kasus konflik kepala daerah dan wakilnya, bahkan tak jarang kepala daerah dan wakilnya secara terbuka saling menyerang lewat pernyataan negatif di media massa, ini membuat organisasi pemerintah daerah tidak sehat dan dipenuhi problem baik internal maupun eksternal.
Dalam Undang-Undang sudah jelas tertulis bahwa bahwa kewenangan memimpin pemerintahan daerah adalah sepenuhnya hak kepala daerah, wakil kepala daerah harus paham bahwa kedudukannya adalah membantu kepala daerah guna tercapainya urusan pemerintahan daerah.
Secara terbuka, Tito mengajak agar para Bupati/ Walikota dan wakilnya benar-benar menjiwai semangat dan substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana seluruh kewenangan tanggungjawab dan pola hubungan pusat dan daerah secara lengkap sudah jelas diatur.