Bupati juga menyarankan agar dilakukan berbagai koordinasi dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak, supaya SPPT tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak.
Mengintensifkan pemungutan, sehingga penerimaan yang telah ditetapkan kepada setiap kelurahan/desa bisa terus meningkat dari tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Pulau Emas Nusantara: Legenda Menuju Realita
"Kiranya, pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Deli Serdang bisa dipercepat pelaksanaannya, sehingga manfaatnya bisa dirasakan masyarakat," tutup Bupati.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya melaporkan tahun ini ketetapan PBB P2 Kabupaten Serdang buku 1, 2 dan 3 pertanggal 1 Maret 2023 berjumlah 442.178 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp62.187.451.553.
Dari ketetapan itu, terdapat peningkat sebesar 7,5 persen dari ketetapan sebelumnya di tahun 2022 yaitu 420.496 lembar dengan nilai nominal sebesar Rp57.844.253.487.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
"Kemudian dengan pembagian hari ini, maka jatuh tempo PBB-P2 tahun 2023 adalah 31 Agustus. Dan apabila pembayaran dilaksanakan lewat dari batas waktu tanggal jatuh tempo tersebut, maka sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 persen setiap bulannya dari besaran pajak terhutang SPPT PBB-P2," jelas Kepala Bapeda. [rum]