WahanaNews-Sumut | Bupati Tapanuli Utara (Taput) Drs. Nikson Nababan, M.Si memimpin Rakor bersama Forkopimda Tapanuli Utara terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati, Kamis (02/12/2021).
Turut hadir Sekretaris Daerah Drs. Indra, S.H Simaremare, Para Staf Ahli, Para Asisten, dan Pimpinan Perangkat Daerah serta Camat se-Kabupaten Tapanuli Utara
Baca Juga:
Selama 14 Hari Kedepan, Bobby Nasution Tetapkan Sumut Status Tanggap Darurat Bencana
Forkopimda yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Dandim 0210/TU Letkol Inf, Hari Sandra, Kapolres Taput AKBP Ronald Sipayung, Ketua Pengadilan Golom Silitonga dan Kejari Taput M Suroyo dan Pengadilan Agama.
Kabupaten Tapanuli Utara saat ini termasuk dalam kriteria level dua. Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, Forkopimda Kabupaten Tapanuli telah menyepakati beberapa hal.
Diantaranya himbauan kepada masyarakat dan perantau asal Kabupaten Tapanuli Utara agar tidak mudik dengan tujuan yang tidak primer/ mendesak.
Baca Juga:
Pimpinan ipwl keris sakti pusat rehabilitasi narkoba ucapkan terima kasih kepada bapak gubernur Sumatera Utara bapak bobby afit nst .
Selanjutnya Pelarangan cuti untuk tujuan liburan atau tidak primer berlaku kepada TNI, POLRI, PNS Kabupaten/ Instansi Vertikal serta Pegawai BUMN/ BUMD.
Kepada para Pimpinan Perangkat Daerah agar membuat surat edaran di instansi masing-masing bahwa cuti tidak diberikan selama masa Natal dan Tahun Baru. Sementara, Sekolah Negeri dan Swasta agar melaksanakan pembagian rapot semester satu pada tanggal 31 Desember 2021 serta tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 dan untuk penyelenggaraan pesta adat pernikahan tetap diperkenankan dengan ketentuan mematuhi prokes.
Pesta pernikahan diperbolehkan selama masa Nataru dengan ketentuan mendapat izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara dan permohonan izin menandatangani surat pernyataan yang menyatakan acara dihadiri maksimal sebanyak 50% dari kapasitas gedung/tempat serta tidak menyelenggarakan makan ditempat dan apabila terjadi pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.