Dinas Kesehatan untuk segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan memanfaatkan seluruh stok vaksin yang ada, dan memprioritaskan sasaran vaksinasi kepada masyarakat yang berada di desa dan kelurahan padat penduduk serta desa-desa yang tingkat capaian vaksinasinya masih di bawah 70%.
Tempat-tempat wisata tetap dibuka, dengan ketentuan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan masker, pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 50% dari kapasitas tempat dan khusus tempat wisata Salib Kasih dan Huta Ginjang ditempatkan posko penanganan Covid-19 tersendiri.
Baca Juga:
Selama 14 Hari Kedepan, Bobby Nasution Tetapkan Sumut Status Tanggap Darurat Bencana
Instruksi tersebut berlaku dari tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dan selanjutnya mulai tanggal 3 Januari 2022 diterapkan ke PPKM level 2 sambil menunggu diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru. [rum]