WahanaNews-Sumut | DPRD Deli Serdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024.
Persetujuan itu diberikan pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Jumat (28/10/2022).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Terkait Ranperda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar menyampaikan pembahasan ranperda tersebut telah melalui beberapa tahapan, dan diakhiri dengan persetujuan bersama DPRD Deli Serdang.
"Untuk persetujuan yang telah diberikan DPRD Kabupaten Deli Serdang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang sangat mengapresiasi DPRD Deli Serdang serta berharap Ranperda Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini dapat diimplementasikan dengan baik di masa akan datang," kata Wabup.
Wabup menegaskan, Pemkab Deli Serdang menginginkan ranperda tersebut bisa menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan, bukan mencari keuntungan. Bantuan hukum yang akan diterima masyarakat adalah bantuan hukum secara cuma-cuma dan dilaksanakan lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
"Semoga dengan disetujuinya ranperda ini, pemberian bantuan hukum dapat lebih maksimal menyentuh orang atau kelompok orang miskin, sehingga mereka tidak kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat ketidakmampuan untuk mewujudkan hak-hak konstitusional mereka. Pengaturan mengenai pemberian bantuan hukum dalam ranperda ini merupakan jaminan terhadap hak-hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin," tegas Wabup.
Sementara, perihal Ranperda Kabupaten Deli Serdang Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No.4 tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2019-2024, Wabup mengemukakan berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui, sehingga perubahan RPJMD yang diajukan telah melalui penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Deli Serdang.
"Seluruh tahapan yang telah kita lalui ini merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama dan merupakan proses demokrasi yang harus dilalui dan telah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Wabup.