Perubahan RPJMD tahun 2019-2024 tersebut, terang Wabup, merupakan penyesuaian terhadap perubahan kebijakan nasional, berupa peraturan perundang-undangan yang ruang lingkupnya berkaitan dengan perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, diantaranya Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang berimplikasi terhadap berubahnya struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); Peraturan Presiden (Perpres) No.18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
RPJMN tersebut merupakan pedoman bagi daerah dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan pemerintah atasan; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Deerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No.050-5889 tahun 2021 Tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang berimplikasi pada penyesuaian program dan kegiatan.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Perlu kami sampaikan, Ranperda Perubahan RPJMD ini menjadi arah dan pedoman dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang. Dengan disetujuinya ranperda ini, pelaksanaan pembangunan di kabupaten Deli Serdang diharapkan berjalan dengan baik dan lancar. Ranperda ini juga merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan Deli Serdang yang maju dan sejahtera, dengan masyarakatnya yang religius dan rukun dalam kebhinekaan," ujar Wabup. [rum]