Sumut.WahanaNews.co, Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara untuk anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.
Adapun hasil dari KPU Sumut sudah rampung dan ditandatangani komisioner KPU Sumut.
Baca Juga:
Hibah Rp115,94 Miliar untuk Smart City IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran: Investasi Pengetahuan dan Teknologi
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023, terdapat 12 Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD Sumut. Dari 12 dapil tersebut, terpilih 100 anggota DPRD Sumut.
Setelah dihitung perolehan suara partai politik dengan menggunakan metode Sainte-League, diketahui Partai Golkar memperoleh suara terbanyak dan meraih 22 kursi
Disusul, PDIP dengan 21 kursi, Gerindra 13 kursi, dan NasDem 12 kursi. Sementara, PKS 10 kursi dan PAN 6 kursi.
Baca Juga:
Basuki Lantik PNS Angkatan Pertama Otorita IKN, MARTABAT Prabowo-Gibran: Nusantara Masuki Fase Operasional
Kemudian, Partai Demokrat dan Hanura sama-sama 5 kursi. Lalu, PKB 4 kursi, PPP 1 kursi dan Perindo 1 kursi.
Berikut Daftar 100 Anggota DPRD Sumut 2024-2029 Terpilih:
Dapil 1