WahanaNews-Sumut | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya buka suara terkait pelaksanaan dari Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang masih jalan di tempat.
Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah mengkaji ulang aturan PLTS Atap agar dapat dijalankan. Pasalnya, masih terdapat sejumlah kendala yang harus segera diselesaikan di lapangan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Salah satunya terkait layanan permohonan pemasangan PLTS Atap yang diajukan oleh kalangan industri. Menurut Dadan, secara umum layanan terhadap permohonan pemasangan PLTS Atap terkait kapasitas masih dibatasi, sehingga industri belum bisa memasang PLTS Asap hingga 100%.
Hal itulah yang membuat proses pengajuan pemasangan PLTS Atap oleh industri belum bisa berjalan maksimal.
“Karena konsumen itu melihat saya sebenarnya bisa pasang 100% sesuai kapasitas, tapi PLN melihat itu terlalu besar. Kami (pemerintah) juga melihat pemakaian industri itu tidak sampai 100% sesuai dengan kapasitas terpasang,” kata Dadan di acara Energy Corner, Senin (9/5/22).
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Dadan mencontohkan, misalnya ketika perusahaan A berlangganan listrik dengan PLN sebesar 10 Mega Watt (MW), namun biasanya tidak terserap semua. Adapun dari 10 MW tersebut, perusahaan paling tidak hanya memakai 5 MW.
“Nah, apakah dia bisa pasang 10 MW? secara permen bisa. Tapi 10 MW itu dia gak butuh karena dia hanya memakai 5 MW,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian ESDM sebelumnya memang sempat menahan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 ini. Hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah masih menghitung seberapa besar pengaruhnya terhadap sistem yang ada di PT PLN.