WahanaNews-Sumut | PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif penyeberangan di lintas komersial Ajibata - Ambarita yang dilayani KMP Ihan Batak mulai 1 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan oleh General Manager PT ASDP Cabang Sibolga Partogi Tamba melalui Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan bahwa rencana penyesuaian tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor : KP-DRJD 6303 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kerjasama Pemanfaatan Operasional Barang Milik Negara di Pelabuhan Ajibata dan Pelabuhan Ambarita tanggal 12 Agustus 2022 yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Direksi ASDP tentang Tarif Tiket Terpadu Lintas Antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sumatera Utara Lintas Ajibata-Ambarita yang ditetapkan per 15 Agustus 2022. Penyesuaian tarif terpadu pelabuhan dan penyeberangan ini dilakukan mengingat adanya penetapan tarif jasa pelabuhan yang selama ini tidak dipungut.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
"Tentunya penyesuaian tarif ini juga untuk menjaga kelangsungan operasional pelayanan pelabuhan penyeberangan serta pemeliharaan sarana penunjang di Pelabuhan. Dengan demikian ASDP dapat terus menghadirkan layanan prima bagi seluruh pengguna jasa," ujar Shelvy Arifin dalam siaran pers tertulisnya yang diterima WahanaNews-Sumut melalui General Manager PT ASDP Cabang Sibolga Partogi Tamba, Jumat (16/9/2022).
Penyesuaian Tarif Tiket Terpadu Lintas Ajibata-Ambarita. (Foto/ist).
Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk menuju destinasi pariwisata favorit Danau Toba ini tentunya sejalan dengan upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan penyeberangan dan pelabuhan di Ajibata dan Ambarita.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
“Penyesuaian tarif tentu berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum," ujarnya lagi.
Dalam SK penyesuaian tarif terpadu tersebut diatur dengan besaran tarif :
Penumpang Dewasa Rp 16.700
Penumpang Bayi Rp 7.000