WahanaNews-Sumut | Pemerintah Desa Turpuk Malau melaksanakan Musrenbang desa (MusrenbangDes) itu dilaksanakan di kantor desa Turpuk Malau.
MusrenbangDes itu di pimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Karjono Manik dan dihadiri semua perangkat desa, BPD desa, Tokoh Masyarakat, Karang Taruna, Tim PKK Desa, Plt Camat Harian Harry Naibaho, SE, MM, Staf Kantor Camat Harian Menanti Manik, Pendamping desa Sanno Sinabutar.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
Karjono Manik menjelaskan bahwa Musyawarah Pembangunan Desa ini adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran yang direncanakan.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Selanjutnya biasa di sebut Musrenbang RKP Desa.
Selanjutnya Karjono Manik menambahkan Sesuai peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Dana Desa 2022 akan difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan penanganan kemiskinan di desa.
Baca Juga:
Polres Simalungun Berhasil Meringkus Pelaku Judi Online di Raya Kahean, Simalungun, Berkat Informasi Masyarakat
Bahwa Dana Desa 2022 difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai sebagai jaring pengaman sosial, BLT Desa diberikan Rp 300 ribu per bulan untuk setiap keluarga yang masuk kategori.
"Sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program Ketahanan Pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa," ujarnya.
Sementara Plt Camat Harian Harry Naibaho, SE, MM yang didampingi Stafnya Menanti Manik menambahkan bahwa Prioritas penggunaan dana desa Tahun 2022 telah ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2021 dalam peraturan menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa ada 3 prioritas Dana Desa Tahun 2002 yang harus digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional. Pertama adalah penanggulangan kemiskinan untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan.