Lanjutnya menambahkan, kedua pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik desa atau badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
Dan ketiga, pembentukan pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan bumdes atau BUM Desa milik bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata.
Dari ketiga prioritas tersebut dapat kita simpulkan bahwa untuk prioritas Dana Desa Tahun 2022 harus digunakan untuk memenuhi sustainable Development Goals desa melalui badan usaha milik desa.
Baca Juga:
Jelang Pilkada Andi Damanik Gelar Tablik Akbar Di Mesjid Haggul Mu'minin Perdagangan II
"Artinya unit usaha Bumdes yang dibentuk harus bisa mewujudkan 8 tipologi desa dan 18 sustainable Development Goals desa.
Dalam penyusunan anggaran Tahun 2022, pemerintah Desa harus menggunakan prinsip-prinsip penggunaan dana desa Yakni memperhatikan kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam, dan kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan lokal berskala," ujarnya. [rum]