WahanaNews-Sumut | Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba melakukan Penandatanganan Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan Bawaslu Kabupaten Toba tentang penguatan pengawasan partisipatif Pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 di Kabupaten Toba di ruang rapat mini Bupati Toba, Senin (21/22022).
Bupati Poltak Sitorus menyebutkan Pemerintah Kabupaten Toba akan siap membantu mengenai permohonan yang disampaikan Bawaslu, begitu juga terkait dengan permohonan lahan, Pemkab Toba akan mempelajari bersama OPD terkait dan melihat ketersediaan lahan yang ada.
Baca Juga:
Kebakaran Tujuh Rumah di Parapat bermula dari lantai dua rumah makan ayam geprek
Diinstruksikan juga agar Dinas terkait seperti Dinas PMDPPA, Kesbangpol, Pol PP, Dinas Kominfo untuk memberikan kemudahan dalam hal pelaksanaan pengawasan dalam mengkawal tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Toba.
Terutama Dinas Kominfo agar membantu dalam hal pelaksanaan Publikasi
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Romson Poskoro Purba bermohon agar Pemkab Toba menyediakan lahan untuk pembangunan Kantor Bawaslu Kabupaten Toba.
Baca Juga:
DPO Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo ditangkap Jatanras Poldasu
Romson juga menambahkan agar perpanjangan pinjam pakai gedung yang saat ini masih digunakan oleh Bawaslu dapat disetujui oleh Pemkab Toba.
Pihaknya juga bermohon supaya kegiatan penyebarluasan informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masa Pilkada dan Pemilu juga mendapat dukungan dari Pemkab Toba.
Selanjutnya, adanya proses penganggaran untuk pengadaan mobil/transportasi di Bawaslu.