WahanaNews-Sumut | Pembangunan Jalan Desa rabat beton di Huta 1 Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021 untuk tahap 1 dan 2 diduga tidak sesuai spek dan terkesan asal jadi dikerjakan, sehingga kualitasnya diragukan.
Hasil berdasarkan hasil investigasi awak media WahanaNews-Sumut di lokasi proyek pada hari Selasa (28/12/2021), kemarin, sekira pukul 13.07 WIB, ditemukan pengelolaan dana desa (DD) tahun 2021 di Nagori Tempel Jaya Diduga banyak penyimpangan, diantaranya sebagai berikut
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Pembangunan fisik rabat beton yang bersumber dari dana desa (DD) untuk tahap 1 yang baru saja dikerjakan yang terletak di Huta III, Nagori Tempel Jaya, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, dengan volume Panjang 150 m, Lebar 4 m dan Tebal 20 cm, dengan dana Rp 219.628.150, tampak sudah terlihat berlubang-lubang, hal ini menunjukkan bahwa kualitas pengerjaannya kurang baik dan tidak memenuhi standar dalam pembangunan rabat beton yang biasa digunakan.
Pembangunan rabat beton tahap 2 yang baru saja selesai dikerjakan yang terletak di Huta I, Nagori Tempel Jaya, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun, dengan volume Panjang 155 m, Lebar 4 m dan Tebal 20 cm dengan menghabiskan dana desa (DD) sebesar Rp 238.505.000, diduga tidak sesuai spek dan pengerjaannya asal dikerjakan/asal jadi, hal tersebut tampak terlihat kualitas rabat beton tidak memenuhi standar pembangunan rabat beton, seperti campuran semen, pasir dan batu split yang dipakai tidak memenuhi standar yang ada. Mirinya lagi pada saat pengerjaan rabat beton tersebut, tidak menggunakan tulangan besi.
Pengadaan komputer sebesar Rp 11.000.000, belum dilakukan pembeliannya (saat investigasi dikantor desa barang tidak tampak) dan pengadaan smartphone seharga Rp 20.000.000, belum dilakukan pembeliannya (pada saat investigasi dikantor desa barang tidak tampak).
Dari hasil keterangan kaur keuangan desa Ibu Uliana bahwa barang tersebut sudah dibeli namun disimpan dirumah dan untuk pembelian smartphone dibelanjakan hanya Rp 10.000.000.
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Silpa dana desa tahun 2020 sebesar Rp 83.500.090, dan silpa alokasi dana Nagori tahun 2020 sebesar Rp.7.165.778, belum dikembalikan dan berdasarkan keterangan kaur keruangan desa ibu Uliana dana tersebut tidak dikembalikan dan dipergunakan kembali untuk tahun 2021.
Dari uraian hasil pantauan dan investigasi diatas, dapat disimpulkan telah terjadi dugaan penyimpangan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Terpisah, Ketua DPD Lembaga KAMPUD Kabupaten Simalungun M.AH Sinaga mengatakan akan membuat pengaduan/ melaporkan temuan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa (DD) di Nagori Tempel Jaya, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun.