WahanaNews-Sumut | PT PLN (Persero) berkomitmen untuk bisa meningkatkan green energy di semua sektor, terutama di destinasi wisata. Dengan adanya green energy di wilayah destinasi wisata mampu menjadi showcase komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon.
Saat ini, wilayah Nusa Tenggara Timur juga menjadi salah satu wilayah yang diminati oleh wisatawan baik domestik maupun asing. Oleh karena itu, PLN melihat peluang pengembangan energi bersih dan peningkatan Electrifying Lifestyle di NTT.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Gubernur Nusa Tenggara Timur yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Provinsi NTT Semuel Halundaka menyampaikan bahwa Kehadiran SPKLU merupakan suatu keharusan untuk mempercepat transisi kendaraan bermotor ke kendaraan listrik.
“Pemprov NTT mendukung penuh kehadiran kendaraan listrik dan mendorong seluruh ASN di lingkungan provinsi NTT menggunakan kendaraan listrik terutama motor listrik,” ujar Samuel.
Dirinya juga menyampaikan harapannya agar PLN terus mengambil bagian aktif dalam mengembangkan EBT di NTT.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTT Agustinus Jatmiko menjelaskan PLN kini sudah mengoperasikan 2 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di NTT. Langkah ini wujud komitmen perseroan untuk mengakselerasi ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia. Selain itu, upaya mewujudkan Electrifying Lifestyle di wilayah NTT.
“Ini merupakan salah satu dukungan PLN dalam mendorong kendaraan listrik. Kami siap mendukung transisi energi di NTT dengan menyiapkan infrastruktur kelistrikan dan juga bisa menjadi ajang sosialisasi kepada masyarakat soal pentingnya beralih ke kendaraan listrik,” ujarnya.
Kehadiran dua SPKLU baru ini juga ditandai dengan Festival Kendaraan Listrik Terbesar di Kota Kupang yang bertajuk Tirosa Electrifying Lifestyle Festival 2022. Dalam festival ini terdapat konvoi kendaraan listrik berupa 1 (satu) buah unit mobil listrik dan 30 unit motor listrik.