WahanaNews-Sumut | Pemerintah Desa (Pemdes) Turpuk Limbong telah menyusun APBDes untuk Tahun Anggaran 2022 yang dimulai dari bulan Oktober hingga akhir Desember 2021.
Namun dengan adanya kebijakan dari Pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Pemdes Turpuk Limbong melakukan Pembahasan APBDes Tahun Anggaran 2022 yang disesuaikan dengan isi Peraturan Presiden tersebut.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Pelaksanaan Pembahasan Musrenbang APBDes tersebut bertempat di halaman Kantor Desa Turpuk Limbong pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 10.30 WIB, yang di pimpin oleh Plt Camat Harian Harry Naibaho, SE, MM dan Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga dan dihadiri Perangkat Desa, BPD,Pendamping Desa, TP PKK, Bumdes Serubung,Pers dan LSM, Kasi Pemerintahan Kantor Camat Harian Minda br Malau, Stap Kantor Camat Harian Menanti Manik.
Kades Turpuk Limbong Viktor Sinaga menyampaikan dengan adanya Perpres Nomor 104 tahun 2021 mengakibatkan 68% Anggaran Dana Desa tidak dapat direncakan untuk pembangunan lainnya. Untuk usulan pembangunan fisik yang telah disepakati sebelumnya agar tetep diagendakan serta tetap dituangkan pada RKPDes.
Pembahasan APBDes Sepang Tahun Anggaran 2022 yang menggunakan pagu indikatif disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 yang dijelaskan bahwa penggunaan dana desa ditentukan sebagai berikut Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Baca Juga:
Lengkap Penderitaan ! Jalan Rusak Sampah Menumpuk Tepat dibelakang Telkom Kota Perdagangan
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen) Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa.
Camat Harian Harry Naibaho, SE, MM menambahkan bahwa Program sektor prioritas lainnya, juga menekankan bahwa Ketahanan Pangan dan Hewani yang memiliki anggaran sebesar 20% tersebut merupakan bersifat jangka pendek serta sasarannya disesuaikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dari hasil pembahasan tersebut, peserta rapat setuju/sepakat tetang Rancangan APBDes Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Desa tentang APBDes Tahun Anggaran 2022.
Viktor Sinaga menambahkan agar semua masyarakat agar tidak membuat sampah sembarangan tempat dan jika ada sampah di lingkungan kediamannya supaya dikutip dan dibakar, Karena perlunya menjaga kebersihan lingkungan. Selain menjaga kebersihan diri, menjaga kebersihan di lingkungan keluarga juga sebagai upaya menciptakan lingkungan sehat di rumah. Dan hal tersebut tidak kalah pentingnya.