WahanaNews-Sumut | Food Estate merupakan salah satu program andalan di Era pemerintahan Presiden Joko Widodo , tak heran untuk menunjang program ini pemerintah pusat rela menggelontorkan anggaran hingga Triliunan Rupiah.
Dengan Program ini nantinya diharapkan mampu untuk menanggulangi seluruh kebutuhan pangan nasional sehingga kemandirian pangan Negara Indonesia dapat terpelihara dengan baik.
Baca Juga:
Bupati Samosir Serahkan 9 Unit Ambulance di Perayaan Paskah Oikumene
Kabupaten Pakpak Bharat merupakan salah satu daerah yang diharapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai salah satu Kabupaten penyangga ketahanan pangan Nasional terbukti dengan diberikannya kuota foot Estate seluas 8,329 ha.
Selain Pakpak Bharat ada beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatra Utara juga mendapatkan kuota Food Estate yaitu Humbang Hasundutan 23000 ha , Tapanuli Tengah 12.655 ha dan Tapanuli Utara 16.833 ha, jumlah luasan food Etate di Sumut adalah 61.042 ha .
Dalam sidang Paripurna pengesahan APBD Pakpak Bharat 2022 di gedung DPRD pakpak Bharat pada Selasa (30/11/2021) kemaren, terlihat bahwa program ini masih menuai banyak pertanyaan dari DPRD .
Baca Juga:
Hari Otonomi Daerah Ke-28 Turut Diperingati Pemkab Samosir
Fraksi Demokrat dalam pendapat Akhir terhadap Rancangan perundangan Daerah (Ranperda), tentang anggaran pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat menanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan program ini nantinya, fraksi Demokrat dalam kesempatan itu bertanya kepada pemerintah daerah, bagaimana Regulasi, perencanaannya, antisipasi peta konflik di masyarakat, berapa lama kesepakatan kontrak kerja dan bagaimana penyelesaian pasca kontrak kerja sama berakhir.
Selain fraksi Demokrat, fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) juga menyampaikan pandangannya seperti yang tertuang dalam Pendapat akhir fraksi partai Golkar atas rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pakpak Bharat.
Sementara partai pendukung utama pemerintah daerah ini pun menyampaikan bahwa terkait Food Estate yang akan dilaksanakan di kabupaten PakPak Bharat pelaksananya akan dilakukan oleh pihak ke tiga (swasta) dan tanpa adanya campur tangan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan.