WahanaNews-Sumut | Pusat Kajian Pemilu dan Partai Politik (PUSKAPP) FISIP USU, mengapresiasi KPU daerah di seluruh Provinsi Sumatera Utara. Menurut PUSKAPP FISIP USU, kinerja KPU dalam melaksanakan tahapan rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024, kategori baik.
Direktur Eksekutif PUSKAPP FISIP USU, Walid Musthafa Sembiring, S.Sos, M.IP, menyebutkan, berdasarkan hasil amatan pihaknya proses rekrutmen PPK kali ini lebih efesien, terbuka dan terpercaya.
Baca Juga:
KPU Situbondo Siap Libatkan 7.703 Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2024
"Kami mengucapkan selamat kepada KPU se Provinsi Sumatera Utara yang telah menyelesaikan rekrutmen PPK ini dengan baik," ujar Walid Musthafa Sembiring, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya, seleksi yang mengadopsi Teknologi Informasi (TI), mempermudah setiap peserta melakukan pendaftaran melalui aplikasi berbasis website yang disebut SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), tanpa harus mengantarkan berkas fisik terlebih dahulu. Pendaftar bisa diseleksi administrasi lebih cepat karena berkas diterima secara digital.
Selain itu, lanjut Musthafa, peserta yang lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis dengan metode computer assisted test (CAT), dimana peserta akan mengetahui skor masing-masing di layar komputer saat ujian berakhir. Setelah itu skor ujian seluruh peserta langsung diumumkan dengan cara ditempelkan di sekitar lokasi ujian tidak lama setelah ujian selesai.
Baca Juga:
KPU Bojonegoro Siap Distribusikan Logistik Pilkada 2024 Bersama PT Pos Indonesia
"Pengumuman skor nilai secara real time ini memenuhi unsur keterbukaan dan terpercaya dalam seleksi PPK kali ini. Kami menyakini, dengan pengumuman skor secara langsung tidak membuka ruang untuk mencurangi hasil ujian, karena setiap peserta telah mengetahui skor peserta lain meski belum diurutkan rangkingnya," paparnya.
Terkait tes wawancara, Musthafa menegaskan jika tahapan seleksi tersebut untuk mengetahui kualitas individu dan kesanggupan bekerjasama, dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
Ia juga berharap, kesuksesan perekrutan PPK bisa berimbas ke perekrutan badan ad-hoc lainnya yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS), sesuai mekanisme dan tetap menjamin asas efektif, efisien, serta keterbukaan.