Sumut. WahanaNews.co, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi memberi berkah kepada sejumlah kepala daerah di Indonesia. Setidaknya lima kepala daerah di Sumut juga mendapat berkah dari putusan itu karena mereka bisa menikmati jabatan lebih lama. Putusan MK itu adalah membatalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, Pasal 201 Ayat (5) UU tentang Pilkada telah mengharuskan semua kepala daerah hasil Pilkada 2018 harus mengakhiri jabatannya lebih cepat, yakni pada Desember 2023 karena adanya Pemilihan Kepala Daerah serentak di Indonesia pada 2024.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Namun sejumlah kepala daerah di Indonesia keberatan dengan ketentuan tersebut. Mereka merasa Pemerintah tidak berhak untuk mempercepat jabatan yang mereka emban saat ini. Apalagi UUD 1945 menegaskan bahwa jabatan kepala daerah adalah lima tahun.
Tercatat ada 7 kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat. Ketujuh kepala daerah yang mengajukan gugatan adalah, Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Perjuangan mereka tidak sia-sia. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang digugat para kepala daerah itu inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
“Setiap kepala daerah memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024,” kata Suhartoyo dalam amar Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, Kamis (21/12/2023).
Alhasil, para kepala daerah yang sempat dipaksa mundur pada akhir Desember ini akhirnya Kembali dapat memperpanjang masa jabatannya hingga tepat lima tahun sejak dilantik.
Atas putusan MK ini, total ada 48 kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia yang terimbas. Mereka akhirnya bisa Kembali menjabat hingga lima tahun atau maksimal sampai satu bulan menjelang hari-H pemungutan suara Pilkada 2024.