Khusus di Sumut, seperti dilansir dari media siber yang layak di percaya, ada lima kepala daerah yang terimbas putusan MK ini. Berikut rinciannya:
1. Bupati Padanglawas Ahmad Zarnawi Pasaribu (dilantik 11 Februari 2019).
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
2. Bupati Langkat Syah Afandin (dilantik bersama Bupati sebelumnya Terbit Rencana Perangin Angin pada 20 Februari 2019).
3. Bupati Deli Serdang Ali Yusuf Siregar (dilantik bersama Bupati sebelumnya Ashari Tambunan pada 23 April 2019).
4. Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat (dilantik 23 April 2019).
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
5. Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu dan Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing (dilantik 23 April 2019).
Kelima kepala daerah itu sebelumnya telah dipaksa harus mengakhiri masa jabatan pada 29 Desember 2023, oleh Kementerian Dalam Negeri. Kini, dengan adanya putusan MK ini, kelima kepala daerah tersebut bisa menjabat hingga 2024 mendatang.