Sambung Muhammad Kurniawan menjelaskan, DAS berperan penting dalam menjaga lingkungan dan menyediakan kebutuhan air bagi masyarakat dan selain itu, DAS juga berperan menjaga kualitas air, mencegah banjir dan kekeringan saat musim hujan dan kemarau, serta mengurangi aliran massa tanah dari hulu ke hilir.
Perlu diketahui bahwa DAS itu sebagai kawasan Konservasi yang wajib dilindungi keberadaan dengan tanaman hutan, semak belukar dan satwa yang hidup dipinggir sungai.
Baca Juga:
Pulau Emas Nusantara: Legenda Menuju Realita
Pada pasal 24 Undang-Undang RI No.17 Thn 2019 Tentang Sumber Daya Air jelas telah mengatur hal Konservasi Sumber Daya Air dengan butir 4 berbunyi, Perlindungan dan Pelestarian Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan Sumber Air beserta lingkungan keberadaannya terhadap kerusakan atau gangguan yang disebabkan oleh daya alam dan yang disebabkan oleh tindakan manusia.
Dan pada Pasal 25 setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan, a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasarananya, c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan d. pencemaran Air.
Sedangkan pada Pasal 71 setiap orang yang karena kelalaiannya: a. melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai, kerusakan sumber Air dan prasarananya, dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, huruf b, dan huruf d; atau dengan ancaman pidana.
Baca Juga:
Khusus Jaga Keamanan Kota Nusantara, TNI Kerahkan 100 Prajurit
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000. 000.000,00 (tiga miliar rupiah).
"Untuk rencana Aksi kita laksanakan pada hari Jumat 9 Juni 2023 Minggu ini, dan kita akan terus kawal kelalaian dari pihak manajemen ini sampai tuntas," tutup Ketua GMP Asahan ini. [Irvan]