"Kiranya keprotokolan dapat meningkatkan pembentukan citra dari sebuah organisasi,” jelas Wakil Bupati Karo.
Sementara itu, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti, S.STP menyebutkan bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas kebangsaan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian serta keselarasan yang ruang lingkupnya meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan.
Baca Juga:
Warga Lapor Jalan Jelek Jadi Titik Awal Terbongkarnya Skandal Korupsi Rp231 M di Sumut
Tujuan pelatihan ini sebagai bahan koordinasi antara OPD maupun instansi Forkopimda, BUMN/BUMD dan instansi lainnya di Kabupaten Karo dalam memfasilitasi setiap kegiatan daerah maupun organisasi, sehingga terjalin sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan pihak penyelenggara kegiatan. [rum]