"Dengan ditetapkannya Ranperda ini, maka Kabupaten Samosir sebagai Kilometer Nol Peradaban Batak akan segera terwujud dimana Ranperda ini mengatur tentang pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, khususnya nilai-nilai budaya masyarakat hukum adat batak serta menumbuhkembangkan penghormatan antar sesama anggota persekutuan hukum adat,” jelasnya Bupati.
Sementara, Ketua DPRD Samosir Sorta Ertati Siahaan menyampaikan bahwa Ranperda yang telah disepakati merupakan peraturan daerah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Samosir.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Software, Kadis Kominfo Sumut Jadi Tersangka
Disampaikan, berbagai dinamika dalam penyusunan Ranperda dan materi perda yang telah ditetapkan sudah menyepakati azas yang sangat penting yaitu azas keseimbangan dan perlindungan bagi masyarakat serta perlindungan bagi pelaksana pemerintahan.
Dengan demikian diharapkan setelah ditetapkannya Ranperda pengaturan tanah ulayat dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat samosir atas tanah adat, sehingga tanah leluhur adat batak dapat dilestarikan. [rum]