WahanaNews-Sumut | Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar meresmikan Aplikasi Penerbitan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, Kamis (26/1/2023).
"Di era globalisasi saat ini menerapkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah merupakan suatu keharusan yang untuk memudahkan masyarakat dalam mendapat pelayanan publik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia No.72 Tahun 2022 Tentang Spesifikasi Perangkat dan Blangko KTP Elektronik serta ID Digital," ungkap Wabup pada launching yang diadakan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang.
Baca Juga:
Yin-Yang konsep dalam filosofi Tionghoa yang biasanya digunakan untuk mendeskripsikan Sifat Kekuatan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang, sebut Wabup, terus berupaya meningkatkan integrasi sistem administrasi kependudukan dengan beragam layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.
Salah satunya adalah dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi melalui penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
"Launching Penerbitan Identitas Kependudukan Digital di Kabupaten Deli Serdang ini merupakan upaya-upaya percepatan, sekaligus perluasan digitalisasi yang dapat meningkatkan pemahaman dan komitmen untuk mengoptimalkan teknologi secara sistematis, informatif dan berkesinambungan," papar Wabup.
Baca Juga:
Menteri BUMN Apresiasi Gerak Cepat PLN Hadirkan Energi Bersih di IKN
Wabup berharap aplikasi tersebut bisa meningkatkan pelayanan serta memberi kemudahan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang dekat, cepat dan murah. Sehingga, dapat membahagiakan masyarakat Kabupaten Deli Serdang.
"Saya minta kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan seluruh jajarannya agar menyosialisasikan dan melaksanakan penyelenggaraan identitas kependudukan digital bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan, sehingga aplikasi ini dapat segera dirasakan manfaatnya," kata Wabup.
Wabup juga mengimbau kepada pemangku kepentingan (stakeholder), baik itu perbankan, imigrasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Pegadaian dan lainnya mempersyaratkan KTP elektronik sebagai salah satu persyaratan kiranya dapat menyesuaikan dengan identitas kependudukan digital.